
PALANGKARAYA KompasPemburuKeadilan.com
Ibarat sudah jatuh ketimpa tangga pula itulah yang pantas di sematkan terhadap Yanti masyarakat desa lubuk Ranggan kecamatan cempaga hulu kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan tengah,. Berapa tidak,Yanti yang menekuni usaha tambang galian C yang baru kurang lebih empat bulan ini tiba tiba didatangi beberapa orang petugas kepolisian yang menyatakan dirinya dari reskrimsus Polda Kalteng pada 6 juli 2025 dan bahkan langsung dii periksa dan di mintai keterangan di Polsek cempaga hulu tanpa surat panggilan menurut Huzrul Aini orang kepercayaan Yanti bagian lapangan di lokasi tambang CV CEMPAGA PERKASA JAYA tersebut, bahkan menurut Huzrul Aini pada tanggal 7 Juli 2025 eksavator yang mereka gunakan dilapangan pun disita untuk alasan barang bukti ..
Nanti pada tanggal 8 juli 2025 barulah kemudian ada surat panggilan pertama buat Yanti selaku pengelola usaha tambang dari Ditreskrimsus Polda kalteng dengan nomor .S,pgl/537/VII/RES.5.5../2025/Ditreskrimsus. Inti dari surat tersebut Yanti di minta menemui Ku Anit 1 subdiit IV/tipider Kompol Abdul Kadir Jailani beserta tim penyidik lainnya untuk di mintai keterangan sebagai saksi atas dugaan tindak pidana pertambangan, yaitu “SETIAP ORANG YANG MELAKUKAN PENAMBANGAN TANPA IZIN” yang mengacu pada pasal 158 Junto pasal 35 undang undang no 23 tahun 2020. Surat di tanda tangani DITRESKRIMSUS POLDA KALTENG KOMBES POL RIMSYAHTONO,
Semua pasal yang tertulis sesuai undang undang di dalam surat panggilan tersebut benar saja adanya.. tapi sayang tidak tepat di jadikan dasar untuk memproses seseorang secara hukum karena CV CEMPAGA PERKASA JAYA yang di kelola Yanti memiliki surat izin yang lengkap dan juga memiliki surat izin perjanjian dengan pemilik lahan yang di saksikan pemerintah setempat dengan beberapa santunan sosial seperti 1.Pemberian bantuan sembako setiap bulan 80 Hinga 99 kepada warga sekitar,.2.Pemberian bantuan upah pulsa listrik penerangan jalan Rp 1.juta 500 Ribu perbulan 3,Santunan bagi setiap warga yang kedukaan rutin kami berikan ujar Yanti.. bahkan menurutnya bahwa,saat ini meskipun pihaknya agak kesusahan karena excavator yang tadi di sewa ada dua excavator, tapi saat ini belum di kembalikan Polda dengan alasan barang bukti,bahkan pihaknya sudah menyurat ke KaPolda Kalteng untuk pinjam pakai beberapa waktu lalu,tapi setelah di cek ,ternyata surat itu SDH di disposisi ke Ditreskrimsus,tapi hingga saat ini surat itu mengendap di Ditreskrimsus ada apa ?..padahal hak pinjam pakai barang bukti adalah hak masyarakat yang di jamin oleh undang undang, apa lagi excavator itu hanya sewaan dan ratusan masyarakat yang kami santuni setiap bulan dari hasil excavator itu .. dan ada pun temuan yang secuil ikut tergarap akibat kelalaian orang dalam perusahaan bernama gebit yang di duga dengan sengaja berhianat karena gebtlah satu satunya orang yang di percaya mengurusi izin lahan tambang dilokasi tersebut hingga tahu lokasi mana yang telah ada izin dan mana yang tak berizin ,hingga Yanti pun tak tahu kalau ada beberapa meter ikut tergarap..dan ibukti nilah yang harusnya gebit di panggil untuk di mintai keterangan ke Polda, tapi sayangnya gebit tak tersentuh hukum sama sekali hingga kasus ini menjadi aneh tapi nyata.
Ditambah lagi setelah dirinya meminta uangnya kembali 100 juta dari seorang oknum Polda Kalteng berinisial E.A yang menurut E. A ini duit 100 juta itu akan dibagi bagikan untuk mempermudah penyelesaian kasus Yanti , bahkan ujar E .A uang tersebut di gunakan juga untuk hakim dan jaksa di pengadilan serta membantu mengeluarkan excavator,tapi semua itu ternyata semuanya bualan belaka karena kasusnya jalan di tempat dan E,A selalu mengulur waktu untuk mencari cela meminta tambahan duit hingga keluarga dari Yanti tidak terima Yanti di jadikan sapi perah oleh oknum kepolisian Polda Kalteng,maka pada Jum’at 8 Agustus 2025 pihak keluarga bersepakat agar uang itu di minta kembali saja dan keluarga siap mendampingi Yanti menjalani kasus ini sesuai prosedur jika harus sampai kepengadilan..
karena semua bukti transper dana dan bukti Cat W A ada dan E,A baru mengembalikan 50 juta saat itu dari 100 juta yang ada..
Dan yang paling mengejutkan adalah ketika dana 100 juta diminta pihak Yanti untuk di kembalikan karena menyesali perbuatan itu, juga tidak pantas dilakukan..dan anehnya lagi maka ,pada tanggal 8, Agustus itu pula keluar surat panggilan pertama dengan nomor: 612 dst. ditanda tangani oleh Ditreskrimsus Kombes pol Rimsyahtono.dan menyuruh Huzrul sini bahwa kemungkinan memang karena kita minta uang kembali sehingga ibu Yanti di tetapkan sebagai tersanggka.
Ada beberapa hal yang patut di pertanyakan dalam kasus ini selain bukti penerimaan uang menggunakan rekening nama orang lain serta mengendapnya surat pinjam pakai tanpa kabar, serta oknum dari Polda Kalteng menyuruh tetap menggarap lahan yang tidak berizin tersebut ..
kita tunggu saja sampai kemana Kasus pemerasan ini bergulir biar masyarakat menyaksikan bahwa, siapa sebenarnya dalang yang melanggar hukum dalam kasus yang menimbulkan seribu satu macam tanda tanya ini ..(TIM)