Diduga Wartawan Ikut Main Proyek Jalan Capkala–Aris, KTA Pers Jadi Tameng Pelindung?

Diduga Wartawan Ikut Main Proyek Jalan Capkala–Aris, KTA Pers Jadi Tameng Pelindung?

Bengkayang, Kalbar – Kompaspemburukeadilan.com

Proyek pembangunan jalan Capkala–Aris, Kecamatan Capkala, Kabupaten Bengkayang kembali menjadi sorotan publik. Proyek senilai lebih dari Rp32 miliar yang bersumber dari Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kabupaten Bengkayang Tahun 2023, serta proyek lanjutan melalui anggaran APBN tahun 2025 di wilayah yang sama, kembali menuai polemik setelah mencuat dugaan keterlibatan seorang oknum wartawan yang berperan sebagai humas proyek.

Informasi yang berkembang menyebutkan, oknum humas proyek tersebut diduga memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) Pers, dan status itu diduga digunakan sebagai tameng untuk terlibat dalam pekerjaan proyek pemerintah sekaligus meminimalisir kritik dari awak media. Kehadirannya dalam proyek juga dikabarkan mulai memicu kepanikan setelah muncul pemberitaan sebelumnya.

Padahal, pers seharusnya menjalankan fungsi kontrol sosial, bukan justru menjadi bagian langsung dari kegiatan proyek yang dianggarkan menggunakan uang negara.

Langgar Etika & Undang-Undang Pers

Keterlibatan oknum wartawan di dalam struktur proyek pemerintah dinilai sebagai bentuk pelanggaran terhadap:

1. Kode Etik Jurnalistik (KEJ)

Pasal independensi KEJ dengan tegas menyatakan bahwa wartawan:

tidak boleh memiliki kepentingan pribadi terhadap berita yang diliput,

wajib independen,

dan dilarang menyalahgunakan profesi untuk keuntungan pribadi atau kelompok.

Ketika wartawan justru bekerja dalam proyek, maka prinsip independensi otomatis hilang dan fungsi kontrol sosial runtuh.

2. Undang–Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers

Pasal 3 ayat (1):
Pers berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, kontrol sosial, serta sebagai lembaga ekonomi.

Pasal 7 ayat (2):
Wartawan wajib memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik.

Pasal 4 ayat (3):
Pers menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar—bukan menjadi bagian dari kepentingan terselubung dalam proyek yang diliputnya.

Dengan ikut terlibat mengelola proyek, wartawan diduga telah menyalahgunakan peran pers dan melanggar prinsip keberimbangan serta independensi.

Konflik Kepentingan Serius

Beberapa dampak yang dikhawatirkan terjadi jika dugaan ini benar:

Konflik Kepentingan:

Wartawan yang terlibat proyek otomatis tidak dapat lagi mengawasi dan memberitakan jalannya pekerjaan secara objektif.

Penyalahgunaan Profesi:

Status “wartawan” diduga dijadikan tameng untuk mengamankan posisi serta akses ke proyek menggunakan uang negara.

Kontrol Media Melemah:

Media seharusnya mengawasi, bukan malah menjadi pelaku proyek yang diawasi. Hal ini merusak kepercayaan publik terhadap profesi wartawan secara umum.

Potensi Pelanggaran Regulasi Barang/Jasa Pemerintah

Selain pelanggaran pers dan etika, dugaan ini juga berpotensi menabrak aturan lain:

Peraturan Presiden (Perpres) No. 12 Tahun 2021

Tentang pengadaan barang/jasa pemerintah yang mewajibkan profesionalisme, transparansi, dan larangan konflik kepentingan dalam proyek publik.

Jika oknum pers ikut mengelola informasi proyek sekaligus terlibat pekerjaan fisik, hal ini dapat digolongkan ke dalam dugaan konflik kepentingan serius sesuai pedoman pengadaan barang/jasa.

Suara Publik

Sejumlah pihak menilai, jika dugaan tersebut terbukti, maka keterlibatan wartawan dalam proyek ini akan:

mencoreng profesionalisme pers,

mengganggu objektivitas pemberitaan proyek jalan Capkala–Aris,

dan merusak kepercayaan publik terhadap media.

Masyarakat berharap proyek jalan yang dikerjakan PT Citra Bangkit Indonesia berjalan sesuai spesifikasi, transparan, tanpa adanya permainan dan manipulasi jabatan menggunakan KTA Pers.

Selain itu, publik mendesak aparat penegak hukum serta lembaga pengawas untuk menelusuri dugaan keterlibatan oknum pers tersebut, agar integritas pembangunan menggunakan uang rakyat tetap terjaga.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai dugaan tersebut.
Tim (Red)

Alamat Redaksi

Jl. Andi Sammeng lorong pasar Kalola RW/RW : 002/002 Dusun Awotarae Desa, Kalola Kecamatan. Maningpajo Kabupaten Wajo.Provinsi Sulawesi Selatan Kode Pos: 90952

Kontak person
Redaksi@kompaspemburukeadilan.com
0852-5551-4777

Copyright © 2023 Kompaspemburukeadilan.com