Diperiksa Kejati Direktur RSUD Pohuwato Sebut Bukan Penggeledahan

Foto: Direktur RSUD Pohuwato.

KompasPemburuKeadilan.Com, POHUWATO – Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bumi Panua, dr. Yenny Ahmad, membantah adanya penggeledahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo di rumah sakit yang dipimpinnya.

Menurut dr. Yenny, kedatangan tim Kejati hanyalah pemeriksaan biasa terkait laporan masyarakat, bukan penggeledahan seperti yang sempat beredar.

“Ini hanya pemeriksaan biasa, bukan penggeledahan, dan kita welcome, tidak ada yang ditutup-tutupi,” ujar dr. Yenny usai pemeriksaan selesai pada Jumat (01/11/2024).

Dr. Yenny menegaskan bahwa pihaknya kooperatif dan tidak mempersulit proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Kejati Gorontalo.

Ia mengatakan, pemeriksaan ini berjalan sesuai dengan prosedur, di mana pihak RSUD mendampingi dan memfasilitasi segala kebutuhan yang diperlukan tim pemeriksa.

“Kami terbuka dan siap dengan dokumen-dokumen yang diperlukan. Tidak ada yang kami sembunyikan,” tambah dr. Yenny.

Ia juga berharap agar pemeriksaan ini bisa selesai dengan baik dan semua pihak mendapatkan kejelasan terkait isu yang beredar di masyarakat.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo pada Jumat (1/11/2024) mendatangi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bumi Panua, Kabupaten Pohuwato.

Kedatangan Kejati ke RS milik pemerintah ini diduga terkait penyelidikan atas kasus dugaan penyalahgunaan anggaran di lingkungan RSUD tersebut.

Berdasarkan pantauan di lokasi, penggeledahan dimulai sekitar pukul 13.39 Wita. Tim dari Kejati Gorontalo tampak memasuki ruang Direktur RSUD Bumi Panua dan kemudian melanjutkan pemeriksaan terhadap sejumlah fasilitas rumah sakit.

Beberapa fasilitas yang diperiksa di antaranya adalah AC, fasilitas mobil dinas, ambulans, dan berbagai dokumen serta aset lainnya.

Selain melakukan pemeriksaan, tim Kejati juga membawa sejumlah berkas yang diduga berkaitan dengan penyelidikan kasus tersebut.

Salah seorang anggota tim yang enggan disebutkan namanya menyampaikan kepada wartawan bahwa kedatangan mereka merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat.

Baca Juga  Direktur Eksekutif SIRA, Rahmat Sandi Iqbal, SH Mengecam Oknum SatPol PP Yang tidak berkualitas Semprotkan APAR ke Wajah Aktivis SCW

“Benar, kami datang untuk mencari tahu apa yang dilaporkan oleh masyarakat. Hari ini kita tindak lanjuti laporan tersebut,” ujarnya.

Dia mengatakan bahwa pihak Kejati juga telah memeriksa beberapa saksi di kantor sebelumnya, dan pemeriksaan di RSUD ini adalah langkah lanjutan dalam penyelidikan yang sedang berjalan.

Namun, saat ditanya lebih lanjut mengenai detail pemeriksaan atau bukti yang diperiksa, anggota tim tersebut menolak berkomentar lebih jauh dengan alasan kasus ini masih dalam proses.

“Nanti wawancarai ketua tim, beliau nanti yang akan menyampaikan,” katanya.

Alamat Redaksi

Jl. Andi Sammeng lorong pasar Kalola RW/RW : 002/002 Dusun Awotarae Desa, Kalola Kecamatan. Maningpajo Kabupaten Wajo.Provinsi Sulawesi Selatan Kode Pos: 90952

Kontak person
Redaksi@kompaspemburukeadilan.com
0852-5551-4777

Copyright © 2023 Kompaspemburukeadilan.com