
Kompaspemburukeadilan.com, Sulawesi Tengah, – Sungguh Miris Nasib para Ahli waris Almarhum H Lakare Daeng Paware sepeningganya,
Anaknya bernama Sitti Aisyah dan Siti Hadijah, karena sejak kepindahan dokter Baijuri Baso yang tak lain adalah suami dari Sitti Fatimah yang juga salah satu ahli waris Almarhum H Lakare pada tahun 1980an ,dan saat itu semua harta yang di tinggal Almarhum mertua telah di kuasai penuh oleh sang mantan kepala BKKBN Tolitoli tersebut, berupa lokasi,ratusan pohon kelapa dan satu unit rumah ruko yang ditinggali berpuluh puluh tahun tanpa membayar sewa, padahal ahli waris lainnya yang juga tinggal dirumah itu mengalah memilih meninggalkan rumah itu demi dibtempati Siti Fatimah sang kakak yang baru pindah dari kalimantan timur karena belum punya rumah oleh sebab itu Siti Hadijah sebagai adik bungsu memilih pindah ke kampung suaminya demi berbuat baik pada sang kakak yang memiliki enam orang anak dan masih kecil kecil dan belum memiliki rumah di Tolitoli.
Siapa sangka dengan niat keihklasan dan perbuatan baik tersebut di balas dengan kejahatan,dimana dokter Baijuri baso se peninggalan mertua dan ipar iparnya di duga mengunakan cara licik dengan merekayasa surat akte hibah palsu untuk mengalihkan kepemilikan hak atas satu bangunan rumah ruko di jalan Muhammad Hatta Tolitoli menjadi atas nama istrinya Siti Fatimah, sementara yang bertanda tanda tangan di surat hibah rekayasa tersebut orang orangnya sudah pada meninggal dunia, karena bukti yang didapatkan sala satu waris dari kantor kecamatan setempat dan membuktikan bahwa, para ahli waris yang bertanda tangan sudah pada meninggal dunia beberapa tahun sebelum surat hibah di buah, dan hal itulah membuat dua keluarga masing AS dan MR tidak habis pikir dan kecewa karena mereka merasa di bohongi dan di jebak untuk bertanda tangan sebagai saksi dalam surat hibah rekayasa tersebut.. bahkan sala satu dari saksi menanda tangani surat itu karena yang membawa lansung adalah dokter Baijuri yang mereka sangat hormat karena tampilannya yang alim dan sangat taat dalam menjalankan perintah agama hingga dirinya benar benar tidak menyangka bahwa mantan Dewan Mesjid Indonesia (DM) ,Tolitoli bisa berbuat seperti itu, bahkan dirinya bersedia menarik tanda tangan itu jika suatu waktu di butuhkan.
Dan surat hibah itulah kemudian di bawa ke notaris di Tolitoli berinisial HA untuk di legalkan menjadi sertifikat atas nama Sitti Fatimah yang tak lain adalah istri baijuri baso.tudak hanya itu , menurut warnida baijuri juga perna berjanji pada saat ibunya Sitti Aisyah masih hidup untuk rumah mereka di renovasi dan juga di naikkan haji agar tidak mempermasalahkan lagi rumah warisan itu karena pada saat nenek perempuan Hj Indo Abang menjelang meninggal di depan keluarga dan cucunya berpesan agar rumah toko di malosong di serahkan pada ke tiga anak anaknya yang merempuan..ujar Ida dan Rahman yang hadir pada saat itu .tapi semua itu tinggal janji dan ucapan yang tak pernah terwujud karena ambisi pribadi yang seakan tak pernah percaya adanya kekuasaan ALLAH SWT.
Demikian pula dengan lokasi lokasi di bumi harapan yang telah di bayarkan pemerintah daerah untuk bangunan kantor juga tidak jelas dananya yang di terima langsung dokter Baijuri, begitu pun dengan ratusan pohon kelapa di desa simatang dan kabetan , di katakan oleh dokter Baijuri telah di hibahkan ke pesantren Rahmatullah Tolitoli yang ternyata setelah di telusuri semuanya bohong karena orang pesantren mengatakan tidak pernah ada harta berupa ratusan pohon kelapa yang di wakapkan baijuri baso
Dengan niat baik dan tak ingin ribut ahli waris dari Siti Hadijah mendatangi Rivai Baijuri salah satu anak dokter Baijuri yang berkantor di BPSDM Pemda Tolitoli untuk bicara baik baik agar kesalahan yang di lakukan orang tua di masa lalu tidak perlu di persoalkan dan memilih berdamai mengurus dengan baik secara bersama menjual rumah tersebut, dan awalnya Rivai tidak memper masalahkan dan merespon baik pembahasan tersebut, tapi pada pertemuan kedua kamis 13 Nopember 2025, pernyataan Rivai berubah dan menyatakan silahkan cari pembeli,diatas 600 juta,jika dapat, silahkan ambil kelebihannya dan 600 juta buat kami 6 orang bersaudara tidak dapat diganggu gugat ujarnya..
Melihat semua fakta yang ada ini ternyata buah tidak jatuh jauh dari pohonnya..artinya keserakahan orang tuanya menurun kepada anaknya yang sama sekali tidak merasa bahwa apa yang di lakukan orang tuanya adalah tindakan pidana pemalsuan,perampasan hak dengan cara ilegal dan kebohongan serta janji yang tak pernah di tepati. Harusnya anak anaknya yang berpendidikan bisa menutupi aib orang tuanya yang di pandang sebagai tauladan dan tokoh agama di Tolitoli, bukan malah memperkeruh keadaan akibat keserakahan dan para ahli waris lain berharap untuk tidak ada masyarakat tolitoli yang mau membeli rumah warisan yang di kuasai secara ilegal oleh anak anak dokter Baijuri Baso tersebut yang mereka tempati puluhan tahun untuk tinggal dan buka praktek dokter tanpa membayar sewa dan malah di kuasai dengan cara cara yang tidak bermoral dan saat media mengkonfirmasi dengan mengirim beberapa pertanyaan kepada Rivai Baijuri,tapi hingga saat ini tidak ada jawaban (TIM)