KompasPemburuKeadilan.com, POHUWATO – Kejaksaan Negeri Pohuwato bersama Inspektorat Daerah melakukan penggeledahan di Kantor Desa Buntulia Selatan, Kecamatan Duhiada’a, Kabupaten Pohuwato, Sabtu (09/11/2024).
Penggeledahan diduga terkait adanya dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2023 yang hingga kini masih dipertanyakan penggunaannya.
Bukan cuma itu, pemeriksaan ini juga menyasar pengelolaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang diduga telah disalahgunakan, sehingga tidak ada kejelasan dalam pertanggungjawaban penggunaannya.
Menurut keterangan dari salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya, Pemerintah Desa (Pemdes) Buntulia Selatan dikabarkan mengalami Tuntutan Ganti Rugi (TGR) dengan jumlah anggaran Dana Desa yang dipermasalahkan mencapai Rp167 juta, sementara dana BUMDes yang disoroti sebesar Rp192 juta.
Sumber juga mengungkapkan bahwa sebelumnya Inspektorat Daerah telah memberikan kesempatan kepada kepala desa untuk mengembalikan dana yang diduga disalahgunakan tersebut.
Namun, katanya, hingga batas waktu yang ditentukan, dana tersebut belum dikembalikan. Kepala desa baru menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan dana setelah kasus ini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pohuwato.
“Seharusnya, tata cara pengembalian dana tidak seperti itu. Semestinya, penyelesaian dilakukan terlebih dahulu melalui Inspektorat Daerah, kemudian dana disetorkan ke pihak keuangan, dan slip penyetoran diserahkan kembali ke Inspektorat Daerah dan Kejaksaan Negeri Pohuwato sebagai bukti bahwa TGR telah diselesaikan,” ujar warga tersebut.
Awak media saat mengonfirmasi kepada Inspektorat Daerah, melalui penyidik Budiman Soedjono, ia enggan memberikan tanggapan dan tampak menghindar Wartawan serta buru-buru meninggalkan lokasi.
Hingga berita ini ditayangkan, awak media masih berusaha mendapatkan keterangan dari pihak Kejaksaan dan Kepala Desa terkait penggeledahan tersebut.