
KompasPemburuKeadilan.com – Kalbar
Era digital ibarat pedang bermata dua: informasi menyebar secepat kilat, namun kebohongan pun merayap bak bayangan di malam hari.
Di tengah gegap gempitanya, LI BAPAN Kalbar—sebuah lembaga yang namanya terdengar mentereng—justru memainkan peran sebagai dalang dalam drama hoaks tambang senilai Rp144 triliun. Sebuah angka fantastis yang, sayangnya, hanya hidup di alam khayal TikTok.
Video TikTok Mengguncang Antara Fakta dan Fiksi
Dalam video yang diunggah akun @bapan.kalbar, narasi dramatis diusung: “Mafia tambang negara rugi 144 triliun, didukung AS dan oknum APH!” Konten ini viral bak kacang goreng di musim hujan. Namun seperti biasa, kebenaran seringkali tak seksi dibanding sensasi.
Faktanya, PT Antam melalui Muhammad Asril membantah keras. “Kami tidak pernah menyurati LI BAPAN, apalagi mengenal mereka,” tegasnya.
Ironis, lembaga yang mengklaim “penyelamat aset negara” justru menjadi tersangka utama dalam praktik manufacturing consent ala digital.
Antam Bicara: “Kami Tak Kenal LI BAPAN!”
Konfirmasi ke Antam menjadi tamparan telak bagi LI BAPAN. Tak ada surat, tak ada kerja sama, apalagi kerugian triliunan. Yang ada hanyalah ilusi yang dikemas menjadi komoditas viral.
Sumber internal pemberitaan ini bahkan menyindir: “LI BAPAN sudah sering meresahkan, dari kasus Bupati Melawi sampai Gubernur Kalbar.”
Anatomi Hoaks Ala LI BAPAN: Ciri-Ciri Mengecoh
Menurut Henry Subiakto, Guru Besar Ilmu Komunikasi Universitas Airlangga, hoaks memiliki DNA khas:
- Sumber tak jelas — LI BAPAN? Siapa mereka sebenarnya?
- Pesan sepihak — Menuduh tanpa bukti.
- Mencatut nama tokoh — Seolah-olah berasal dari pihak berwenang.
- Provokasi lewat judul — “144 triliun” adalah umpan klik sempurna.
- Ajakan share — Karena hoaks butuh amplifikasi.
Dampak Hoaks: Dari Kebencian hingga Kehancuran Sosial
Hoaks bukan sekadar kebohongan; ia adalah bom waktu sosial. Dampaknya mencakup:
- Ekonomi: Investor bisa kabur akibat isu tak berdasar.
- Politik: Masyarakat terpecah oleh narasi provokatif.
- Hukum: UU ITE Pasal 45 mengancam pidana 6 tahun atau denda Rp1 miliar bagi penyebar hoaks.
UU ITE Mengintai: Ancaman Hukum bagi Pembuat Hoaks
Pasal 45 UU ITE Nomor 19/2016 mengatur sanksi tegas untuk:
- Penyebaran berita bohong (6 tahun penjara/denda Rp1 miliar).
- Konten kebencian SARA (sanksi serupa).
- Ancaman kekerasan (4 tahun penjara/denda Rp750 juta).
LI BAPAN, dengan video TikTok-nya, dianggap memenuhi semua kriteria tersebut. Pertanyaannya: akankah mereka berakhir di balik jeruji?
Bijak Bermedia atau Tenggelam dalam Dusta
Di era di mana clickbait lebih berharga daripada kebenaran, tugas publik adalah menjadi filter manusiawi. Sebelum membagikan informasi, tanyakan:
- Sumbernya jelas?
- Sudah diverifikasi?
- Bermanfaat atau justru menebar api?
Hoaks 144 triliun ini menjadi pengingat bahwa digitalisasi tanpa integritas hanyalah panggung bagi para penipu.
(ABI)