
Kompaspemburukeadilan.com
Sekadau, Kal-Bar, – Kasus perampasan emas seberat 1,6 kilogram di Kabupaten Sekadau yang menyedot perhatian publik mulai menemui babak baru. Polres Sekadau resmi menetapkan empat tersangka atas laporan korban berinisial AL (43), warga Kabupaten Sintang, tertanggal 23 Juli 2026.
Langkah kepolisian patut diapresiasi, Ketua Lumbung informasi Borneo Acit Sweep (LIBAS) Jasli Harpansyah meminta penyidik tidak berhenti pada empat tersangka itu saja. Ia mendesak kepolisian untuk berani membongkar dugaan keterlibatan pihak lain, termasuk oknum instansi tertentu.
“Saya mengapresiasi gerak cepat Polres Sekadau. Namun, kasus ini belum tuntas. Masih ada pihak-pihak yang diduga terlibat yang belum tersentuh,” ujar Jasli saat dihubungi, Kamis, 20/8/2026.
Jasli secara blak-blakan menyoroti adanya dugaan keterlibatan oknum dari lingkup Kejaksaan Negeri (Kejari) Sekadau dan Intel TNI. “Informasi yang kami himpun, ada oknum dari dua institusi itu yang diduga turut serta terlibat dalam perkara ini,” bebernya.
Berdasarkan keterangan penyidik Satreskrim Polres Sekadau, emas hasil rampasan tersebut diduga telah dijual dengan nilai mencapai Rp1,8 miliar. Jasli menegaskan, kasus ini memiliki dimensi yang luas dan berpotensi menyeret tersangka baru, bahkan berbalik menjerat pelapor sendiri dan juga pembeli emas hasil rampasan tersangka.
“Kasus ini sangat menarik. Baik terlapor maupun pelapor berpotensi menjadi tersangka, tentu dengan konstruksi pasal yang berbeda,” imbuhnya.
Jika emas dari tindak pidana pencurian dan/atau perampasan sudah terjual oleh ke epat tersangka polres Sekadau wajib menyeret penadah dikenakan pasal penadah barang tindak pidana kriminal
Uji Legalitas Pelapor
Jasli mempertanyakan asal-usul 1,6 kilogram emas yang dirampas tersebut. Menurutnya, aparat wajib menginvestigasi apakah emas itu diperoleh secara legal atau justru berasal dari Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
“Jika emas itu dari PETI, apakah pelapor ini pekerja lapangan atau penampung emas? APH harus transparan dalam mengungkap ini. Jika terbukti hasil ilegal, pelapor pun bisa diproses hukum,” tegasnya.
Jerat Hukum Penampung
Selain menyoroti pelapor, Jasli menekankan pentingnya menjerat pihak pembeli atau penampung emas hasil kejahatan tersebut. Ia mengingatkan bahwa hukum di Indonesia sangat tegas terkait tindak pidana pertambangan ilegal dan pencucian uang.
Secara hukum, pelaku penampung barang tambang ilegal dapat dijerat Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.
Tak hanya itu, jika nilai transaksi emas tersebut disamarkan atau dialihkan ke bentuk aset lain, pelaku dapat dijerat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman pidana penjara hingga 20 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
“Kami menanti langkah tegas Polres Sekadau untuk memutus mata rantai hingga ke cukong besar di balik kasus ini. Jangan sampai ada tebang pilih,” pungkasnya.
Diakhir pecakapan, Ketua LIBAS menyayangkan perbuatan oknum wartawan dan LSM tersebut Karena telah mencoreng nama baik kuli tinta dan LSM di mata masyarakat, imeg negatif terhadap wartawan dan LSM tercoreng oleh ulah oknum yang mengatasnamakan wartawan dan LSM melakukan tindakan kriminal tersebut.
Penulis: SurawanEmas 1,6 Kg Dirampas, LIBAS Desak Polisi Seret Oknum dan Usut Legalitas Pelapor
Sekadau, Kal-Bar, Zonapos.co.id,-
Kasus perampasan emas seberat 1,6 kilogram di Kabupaten Sekadau yang menyedot perhatian publik mulai menemui babak baru. Polres Sekadau resmi menetapkan empat tersangka atas laporan korban berinisial AL (43), warga Kabupaten Sintang, tertanggal 23 Juli 2026.
Langkah kepolisian patut diapresiasi, Ketua Lumbung informasi Borneo Acit Sweep (LIBAS) Jasli Harpansyah meminta penyidik tidak berhenti pada empat tersangka itu saja. Ia mendesak kepolisian untuk berani membongkar dugaan keterlibatan pihak lain, termasuk oknum instansi tertentu.
“Saya mengapresiasi gerak cepat Polres Sekadau. Namun, kasus ini belum tuntas. Masih ada pihak-pihak yang diduga terlibat yang belum tersentuh,” ujar Jasli saat dihubungi, Kamis, 20/8/2026.
Jasli secara blak-blakan menyoroti adanya dugaan keterlibatan oknum dari lingkup Kejaksaan Negeri (Kejari) Sekadau dan Intel TNI. “Informasi yang kami himpun, ada oknum dari dua institusi itu yang diduga turut serta terlibat dalam perkara ini,” bebernya.
Berdasarkan keterangan penyidik Satreskrim Polres Sekadau, emas hasil rampasan tersebut diduga telah dijual dengan nilai mencapai Rp1,8 miliar. Jasli menegaskan, kasus ini memiliki dimensi yang luas dan berpotensi menyeret tersangka baru, bahkan berbalik menjerat pelapor sendiri dan juga pembeli emas hasil rampasan tersangka.
“Kasus ini sangat menarik. Baik terlapor maupun pelapor berpotensi menjadi tersangka, tentu dengan konstruksi pasal yang berbeda,” imbuhnya.
Jika emas dari tindak pidana pencurian dan/atau perampasan sudah terjual oleh ke epat tersangka polres Sekadau wajib menyeret penadah dikenakan pasal penadah barang tindak pidana kriminal
Uji Legalitas Pelapor
Jasli mempertanyakan asal-usul 1,6 kilogram emas yang dirampas tersebut. Menurutnya, aparat wajib menginvestigasi apakah emas itu diperoleh secara legal atau justru berasal dari Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
“Jika emas itu dari PETI, apakah pelapor ini pekerja lapangan atau penampung emas? APH harus transparan dalam mengungkap ini. Jika terbukti hasil ilegal, pelapor pun bisa diproses hukum,” tegasnya.
Jerat Hukum Penampung
Selain menyoroti pelapor, Jasli menekankan pentingnya menjerat pihak pembeli atau penampung emas hasil kejahatan tersebut. Ia mengingatkan bahwa hukum di Indonesia sangat tegas terkait tindak pidana pertambangan ilegal dan pencucian uang.
Secara hukum, pelaku penampung barang tambang ilegal dapat dijerat Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.
Tak hanya itu, jika nilai transaksi emas tersebut disamarkan atau dialihkan ke bentuk aset lain, pelaku dapat dijerat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman pidana penjara hingga 20 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
“Kami menanti langkah tegas Polres Sekadau untuk memutus mata rantai hingga ke cukong besar di balik kasus ini. Jangan sampai ada tebang pilih,” pungkasnya.
Diakhir pecakapan, Ketua LIBAS menyayangkan perbuatan oknum wartawan dan LSM tersebut Karena telah mencoreng nama baik kuli tinta dan LSM di mata masyarakat, imeg negatif terhadap wartawan dan LSM tercoreng oleh ulah oknum yang mengatasnamakan wartawan dan LSM melakukan tindakan kriminal tersebut.
Penulis: Surawan