Banyuasin, kompaspemburukeadilan.com_ pemain mafiah Minyak ilegal besar besaran yang keberadaan alamat Gudangnya jln Talang keramat simpang Tanjung api api
Gudang tersebut tempat penimbunan Minyak Solar ilega yang selalu Beraktivitas truck truck tenkki yang bertonase besar keluar masuk Gudang mengangkut Minyak solar ilegal Di duga aktivitas pemain Minyak Solar sudah bejalan cukup lama
Di duga ada permainan dengan Pihak yang terkait setali tiga uang Gudang tersebut belum adanya tindakan Dari aparat penegak Hukum.
Terpisah Awak media menggali informasi di seputaran wilayah gudang tersebut pemiliknya Berinisial (RSl) Dan (GND)
Pemain mafiah Minyak Solar ilegal ini sudah melakukan pelanggaran undang undang MIGAS pada pasal 55 no 22 pelaku dapat di kenakan sanksi pidana (6) Tahun kurungan penjara dengan denda uang (60)milyar rupiah
“Terkait Gudang penimbunan ini juga tidak memiliki IZIN NiAGA pada pasal 36 Ayat 1 bagi usaha yang tidak mengantongi izin dapat Di ancam sanksi pidana (3)Tahun penjara dengan denda 5 milyar rupiah
Terkait dengan temuan ini sebagai awak media yang berpedoman dengan undang undang keterbukaan public No 14 Tahun 2008
Akan berkoordinasi dengan kapolda Sumatera-selatan sesuai dengan Atensi kapolda untuk menindak tegas pelaku pemain mafiah pemain Minyak solar ilegal yang keberadaanya dalam wilkum polda Sumatera selatan
Awak media juga melalui chat Wa Banpol membagikan Berita ini. ( Z ).