Ini Tanggapan Beberapa Ormas Terkait Pengunaan Kayu

Ini Tanggapan Beberapa Ormas Terkait Pengunaan Kayu

Kompaspemburukeadilan.com

Terkait pemberitaan tentang truk bermuatan kayu yang sempat diberitakan pada sejumlah media online diantaranya yang berjudul “Lapor Pak Kapolda Tangkap Pemilik Kayu Ulin Tanpa Dokuman Dari Kalteng di Duga Milik Albahri Alias Perdi Desa Paal Perjual Belikan” tayang pada Selasa, (21/11/2023).

 

Menurut penelusuran media ini dilapangan pada dasarnya kayu tersebut sama sekali tidak di perjual belikan atau di perdagangkan. Menurut keterangan yang bersangkutan itu kayu murni di datangkan untuk keperluan masyarakat membangun rumah tempat tinggal.

 

Sementara Ketua MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Melawi Muhammad Abdurrahman, turut mengomentari terkait penggunaan kayu lokal, menurutnya pengunaan bahan baku kayu khususnya kayu ulin atau belian sudah menjadi kearifan lokal.

 

Karena kayu ulin tersebut digunakan sebagai pondasi dasar bangunan rumah, mengingat georafis wilayah melawi rawa dan lahan gambut, maka penggunaan bahan kayu sudah menjadi keperluan umum masyarakat dalam membangun rumah bahkan pembangunan proyek pemerintahan.

 

“Bahan baku untuk pembangunan rumah bahkan proyek pemerintah rata-rata di Melawi menggunakan bahan kayu. Terkait penggunaan kayu lokal kita minta juga Eksekutif, Legeslatif dapat duduk bersama APH membuat semacam Perda penggunaan Kayu Lokal,” harapnya.

 

Hal senada disampaikan Ketua PC. Kin-Projamin Kabupaten Melawi Sikapi Atas Pemberitaan Terkait Aktivitas Kayu di Kabupaten Melawi.

 

Ketua Kin – Projamin Kabupaten Melawi Jumain mengatakan terkait pemberitaan di beberapa media tentang peredaran kayu di Kabupaten Melawi sejatinya diduga ada sedikit miskomunikasi antara penulis dan penerbit berita.

 

“Perlu kita ketahui bahwa mayoritas bangunan rumah maupun gedung baik pribadi maupun bangunan pemerintah di kabupaten Melawi 100 persen bahan utamanya masih menggunakan kayu,” ucap Jumain kepada media ini.

Baca Juga  Kapolres Kapuas Hulu Pimpin Upacara Tradisi Penyambutan Bintara Remaja Angkata 48

 

Jumain berharap kepada Aparat Penegak Hukum (APH) bisa memaklumi situasi dan kondisi Topografi sosial yang ada di kalangan masyarakat khususnya kabupaten Melawi. Kayu merupakan bahan baku yang fleksibel, serbaguna, dan salah satu bahan baku konstruksi yang berkelanjutan.( Harjono)

Alamat Redaksi

Jl. Andi Sammeng lorong pasar Kalola RW/RW : 002/002 Dusun Awotarae Desa, Kalola Kecamatan. Maningpajo Kabupaten Wajo.Provinsi Sulawesi Selatan Kode Pos: 90952

Kontak person
Redaksi@kompaspemburukeadilan.com
0852-5551-4777

Copyright © 2023 Kompaspemburukeadilan.com