
DENPASAR, kompaspemburukeadilan.com – Tragedi tewasnya seorang pria berinisial KD setelah diamuk massa di Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, Bali, memantik perhatian luas. Di balik proses hukum yang kini berjalan, peristiwa tersebut turut memunculkan sorotan terhadap persoalan kemiskinan dan akses pendidikan bagi masyarakat kurang mampu di Pulau Dewata.
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa sebelum kejadian, korban diduga tengah berupaya mengumpulkan dana sebesar Rp2.713.000 untuk memenuhi biaya pendidikan anaknya di jenjang SMA. Kondisi tersebut memicu reaksi dari berbagai kalangan, termasuk LSM Pembela Rakyat (PERAK) Gowa, yang menilai pemerintah daerah perlu melakukan evaluasi terhadap kebijakan perlindungan sosial dan pendidikan.
Ketua LSM PERAK Gowa, Muh. Taufan Yunus, mengecam tindakan main hakim sendiri yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Menurutnya, kasus tersebut juga menjadi momentum untuk mengevaluasi efektivitas program kesejahteraan masyarakat.
“Kami mengecam keras aksi main hakim sendiri yang merenggut nyawa manusia. Namun di balik tragedi ini, pemerintah perlu mengevaluasi sejauh mana program keadilan ekonomi, bantuan sosial, dan akses pendidikan benar-benar menjangkau masyarakat yang membutuhkan,” ujar Muh. Taufan Yunus, Selasa (28/7/2026).
Ia menilai citra Bali sebagai destinasi wisata kelas dunia seharusnya diimbangi dengan pemerataan kesejahteraan masyarakat lokal.
“Sangat ironis apabila daerah yang menjadi pusat pariwisata internasional masih menyisakan persoalan warga yang kesulitan memenuhi biaya pendidikan anaknya. Kami berharap perhatian pemerintah tidak hanya tertuju pada pembangunan sektor pariwisata, tetapi juga memperkuat beasiswa dan subsidi pendidikan bagi keluarga kurang mampu,” katanya.
LSM PERAK juga mendorong Pemerintah Provinsi Bali untuk melakukan evaluasi terhadap penyaluran bantuan sosial serta memastikan kebijakan pendidikan dapat diakses secara adil oleh masyarakat berpenghasilan rendah.
“Kami meminta Pemerintah Provinsi Bali melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penyaluran bantuan sosial serta memastikan tidak ada lagi anak yang mengalami hambatan memperoleh pendidikan karena keterbatasan ekonomi,” tambahnya.
Sementara itu, aparat Polres Tabanan telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Proses hukum terhadap para tersangka masih berlangsung sesuai ketentuan perundang-undangan.
Di sisi lain, berbagai pihak berharap tragedi ini tidak hanya berhenti pada penegakan hukum pidana, tetapi juga menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah dalam memperkuat perlindungan sosial, pemerataan kesejahteraan, serta akses pendidikan bagi masyarakat yang membutuhkan.
Narasumber :
Muh. Taufan Yunus – Ketua LSM Pembela Rakyat (PERAK) Gowa.
Mj@.19