Jadikan Petani Tuan Tanah di Tanahnya, Seruan Keadilan Agraria dari KAHMI Soppeng

Jadikan Petani Tuan Tanah di Tanahnya, Seruan Keadilan Agraria dari KAHMI Soppeng

Kompaspemburukeadilan.com

Soppeng, – Presidium KAHMI Soppeng, A. Akbar, menyerukan pentingnya penataan ulang struktur kepemilikan tanah di Indonesia. Dalam narasi ilmiah bertajuk “Jadikan Petani Tuan Tanah di Tanahnya”, Akbar menyoroti ketimpangan penguasaan lahan yang membuat sebagian besar petani hanya menjadi buruh di tanah leluhur mereka sendiri.

Menurut data yang dikutip dari Badan Pusat Statistik dan Kementerian Agraria, sebanyak 56% lahan produktif di Indonesia dikuasai oleh hanya 1% elit pemilik tanah. Sementara itu, jumlah petani gurem—yang memiliki lahan kurang dari 0,5 hektar—terus meningkat, bahkan banyak di antaranya tidak memiliki tanah sama sekali.

> “Ini bukan sekadar ketimpangan ekonomi, tapi juga bentuk ketidakadilan struktural yang melemahkan desa, melemahkan petani, dan pada akhirnya melemahkan ketahanan pangan nasional,” ujar A. Akbar.

 

Akbar menjelaskan bahwa ketimpangan agraria berdampak besar terhadap kesejahteraan petani, mendorong migrasi desa-kota, hingga merusak tatanan sosial-budaya agraris. Karena itu, ia menegaskan bahwa reforma agraria sejati harus menjadi agenda prioritas nasional.

Empat Strategi Utama

Dalam narasi tersebut, A. Akbar mengusulkan empat strategi konkret untuk menjadikan petani sebagai pemilik lahan:

1. Inventarisasi dan Redistribusi Tanah Terlantar
Negara dan korporasi diminta membuka akses redistribusi tanah yang tidak produktif kepada petani secara sah dan adil.

2. Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)
Legalitas tanah bagi petani harus dijamin untuk mencegah konflik agraria dan meningkatkan akses mereka terhadap pembiayaan.

3. Penguatan Ekonomi Petani Melalui Koperasi dan BUMDes
Kelembagaan ekonomi lokal harus diperkuat agar petani tidak terjerat tengkulak dan memiliki daya tawar di pasar.

4. Revitalisasi Pendidikan Pertanian dan Regenerasi Petani Muda
Program pelatihan dan insentif perlu diarahkan pada anak-anak muda untuk kembali ke sektor pertanian dengan pendekatan modern.

Baca Juga  Taklukkan SDN 3 Lemba 2–0, SDN 88 Lonrong Memastikan Gelar Juara

 

Kedaulatan Pangan Dimulai dari Kepemilikan Lahan

A. Akbar menegaskan bahwa pembangunan Indonesia yang adil dan berkelanjutan tidak akan tercapai tanpa memperbaiki ketimpangan penguasaan tanah. Menurutnya, hanya dengan menjadikan petani sebagai tuan tanah di tanahnya sendiri, bangsa ini dapat menjaga kedaulatan pangan dan ekosistem desa.

> “Petani bukan hanya penggarap, mereka adalah penjaga negeri ini. Saatnya mereka berdiri sebagai pemilik sah atas tanah yang mereka pelihara dengan keringat dan cinta,” pungkasnya.

Alamat Redaksi

Jl. Andi Sammeng lorong pasar Kalola RW/RW : 002/002 Dusun Awotarae Desa, Kalola Kecamatan. Maningpajo Kabupaten Wajo.Provinsi Sulawesi Selatan Kode Pos: 90952

Kontak person
Redaksi@kompaspemburukeadilan.com
0852-5551-4777

Copyright © 2023 Kompaspemburukeadilan.com