Kapolda dan Kapolres Harus Tegas Berantas Penyalahgunan, BBM ilegal dan Penimbunan dan  Di Desa Tanjung Baru Ogan Ilir Sumatra Selatan ,

Kapolda dan Kapolres Harus Tegas Berantas Penyalahgunan, BBM ilegal dan Penimbunan dan  Di Desa Tanjung Baru Ogan Ilir Sumatra Selatan ,

Ogan Ilir,-

Kompaspemburukeadilan.com

Adanya Aktivitas Penimbunan Bbm para Mafia Minyak ilegal, Kian Marak di Ogan Ilir, khusus nya Di Desa Tanjung bBaru, Ogan Ilir jalan Raya Palembang prabumulih Sumatra Selatan ,

“Kami Berharap Kepada institusi terkait penyalahguan BBM ilegal dan pada ke peruntukan sebagai mana mestinya, kami mengharapkan pihak polri dan aph Turun ke Sumatra Selatan Khusus nya Di Desa Tanjung Baru  di jalan lintas Palembang.

“Untuk Seluruh Instansi Terkait untuk Mengecek dan Melakukan penindakan tegas terhadap gudang2 BBM ilegal  tersebut ,apa lagi di tempat dekat pemukiman warga takut nya terjadi dampak Nigatif Seperti Ledakan dan kebakaran yang Sering Terjadi, baru2 ini.

” Namun diduga gudang penimbunan Minyak BBM  ilegal  ini pada malam hari di  dalam bentuk Gudang Berdinding kan beton pagar  plat warna hitam  tersebut,  Nampak jelas di dalam nya untuk melakukan penampungan Minyak solar yang di ambil dari tangki mobil industri putih biru diduga ilegal , diduga melakukan kegiatan pengoplosan minyak solar ilegal dan minyak pertalite bersubsidi,.Selasa  04 -01- 2025,

” Kami berharap kepada Seluruh instansi Terkait aparat penegak hukum  (APH)  setempat  benar benar Serius untuk melakukan penertipan  dan pembokaran gudang penimbunan BBM jenis solar dan bersubsidi , tersebut dan segera melakukan tindakan Tegas pada parah mafia BBM Ilegal, Di jalan  Raya Palembang prabumuli Desa tanjung baru  Ogan Ilir Sumatra selatan ,

“Mafia Minyak BBM driling ilegal Bisa Di kenakan( UU) Undang Undang Migas,
Pelaku di jerat dengan pasal 52 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka ke -7 undang- Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta kerja menjadi.

Baca Juga  Warga Bulili Geram, Rujukan BPJS di Puskesmas Duhiada'a Sulit Didapat

“Undang-undang JO pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHP pidana JO pasal 188 KUHP pidana di pedana Dengan pidana penjara paling Lama 6 (enam ) Tahun dan pidana Denda paling banyak Rp 60,000,000,000,(Enam puluh Miliar Rupiah,

“Dapat di katakan,Perpres 191/2014 dan perubahan nya secara spesifik melarang penimbunan dan /atau Penyimpanan Minyak tanah (Kerosene) dan Minyak Solar (gas Oil )

“Di sisi lain pasal 53 Jo , pasal 23 ayat (2) huruf C Undang undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan gas Bumi ( UU 22 /2001) kemudian mengatur bahwa ,

“Setiap Orang yang Melakukan, Pengolahan Sebagaimana di maksud dalam pasal 23 tanpa Izin Usaha pengolahan di pidana dengan pidana penjara paling lama 5 ( Lima) tahun dan denda paling tinggi Rp 50,000,000,000,00 ( lima puluh miliar rupiah)

“Pengangkutan Sebagai mana di maksud dalam pasal 23 tanpa Izin Usaha pengangkutan di pidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat tahun dan denda paling tinggi Rp 40,000,000,000,00 (empat puluh miliar rupiah),

“Penyimpanan sebagimana di maksud dalam pasal 23 tanpa Izin Usaha penyimpanan di pidana penjara paling lama 3 (tiga ) tahun dan denda paling tinggi Rp 30,000,000,000,00( tiga puluh miliar rupiah,

“Niaga Sebagaimana di maksud dalam pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga di pidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp 30, OOO,000,000,00( tiga puluh miliar rupiah,

“Polri akan meminta para pemangku kepentingan di bidang minyak bumi seperti SKK Migas , Pertamina, Daerah guna menertibkan dan pengelolaan Minyak ilegal, pungkasnya

“Sementara Instruksi Kapolri jendral  Listiyo Sigit kepada seluruh jajaran untuk menindak tegas segala macam praktik kegiatan ilegal , Khususnya Sumatra Selatan Kepada Kapolda Sumatra Selatan Irjen pol Andi Rian R ,Djajadi ,S,I,K, M,H, Tolong Di tindak Lanjuti Kahsus  Minyak driling ilegal ,,,,

Baca Juga  Keluhkan Pelayanan, Nasabah BRI unit Lemito Justru Dibentak dan Diancam

“Apapun itu bentuknya penyeludupan, pencemaran Lingkungan, Batubara, Penimbunan BBM Ilegal atau apapun itu silakan disampaikan, ke nomor telpon saya sudah tersebar dan nomor hotline bantuan polisi 0813-70002-110, silakan dihubungi dan akan dilayani 24 jam.

“Namun Sangat disayangkan masih ada oknum-oknum pengusaha penimbun BBM Ilegal yang tidak mengindahkan Instruksi Kapolri jendral Listiyo Sigit ,

“Dengan ada nya Temuaan gudang minyak BBM drilling ilegal ini Seluruh instansi terkait Segera.  menindaklanjuti,
Khusus nya aparat APH harus tindak tegas, bongkar gudang BBM minyak ilegal dan penjarakan pelaku mafia nya, Sesuai (UU )Undang Undang Yang Berlaku ,

“untuk Warga Sekitar kalau ada kegiatan yang Mencurigakan Di sekitar Nya Segera Laporkan Kepada APH Terdekat , Team gabungan , Cc ( JK, FJ).Ss.