
Sumsel, Palembang, _- Kompas Pemburu Keadilan Com_- Mendapat laporan kebakaran yang terjadi pada sebuah penyulingan minyak ilegal di Desa Sangah desa, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) pada kamis, (7/3/24) lalu, Kapolda Sumatra Selatan (Sumsel), langsung melakukan Kunjungan Kerja Ke Polres Muba, Senin (25/03/24).
“Kapolda mengatakan, sengaja datang ke Muba terkait laporan kejadian kebakaran akibat oknum masyarakat yang melakukan pengeboran minyak tanpa izin.
“Menurut dia, kalau dipetakan pengeboran minyak ini ada dua, pertama memang ada sumur tua yang dimanfaatkan oleh masyarakat. Kemudian ada juga sumur baru yang dibuat oleh warga, dan kedua-duanya adalah bentuk pelanggaran hukum.
“Kapolda juga menjelaskan, terkait kasus itu dia sudah memerintahkan Kasat Reserse Kriminal Umum Polres Muba, bekerja sama dengan Polda Sumsel untuk melakukan penegakan hukum, karena ada tiga hal yang dilanggar, pertama Undang-Undang Migas Nomor 22 tahun 2001 terkait dengan jasa pengangkutan minyak bumi dan gas. “Itu tindak pidananya bisa diancam tahanan di atas 5 tahun penjara,” katanya.
“Kemudian pelanggaran kedua yaitu jika masyarakat pengebor minyak ini bisa melakukan kegiatan dengan cara memberi sesuatu pada orang lain, supaya orang lain tidak melakukan kegiatan masuk dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 terkait tindakan korupsi.
“Hal tersebut lanjut dia, juga akan ditangani. Ketiga yaitu kegiatan pengeboran tanpa izin ini merupakan kegiatan kejahatan yang merugikan keuangan negara, bisa dibayangkan berapa banyak minyak yang disedot oleh oknum warga tanpa bayar pajak, maka ini kejahatan yang serius.
“Kejahatan lingkungan hidup dan kejahatan tindakan korupsi ini jelas-jelas merugikan keuangan negara, maka dari itu penegakan hukum harus tegas,” ujar Kapolda. Red.
( Zulkarnain / Ruslan) Ss.