
Kompaspemburukeadilan.com,
Belawan, 29 Desember 2023 – Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, memimpin konferensi pers pertamanya sejak menjabat. Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres mengungkapkan berbagai bentuk tindak kejahatan yang berhasil diungkap oleh Polres Pelabuhan Belawan hingga akhir tahun.
Dalam keterangan pers, AKBP Janton Silaban menyebutkan bahwa selama satu tahun terakhir, Polres Pelabuhan Belawan telah menangani sebanyak 3054 kasus tindak pidana. Kasus tersebut melibatkan pencurian, penganiayaan pemberatan, narkoba, dan lainnya. Konferensi pers ini juga dihadiri oleh 26 tersangka dari berbagai kasus kejahatan di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan.
“Sepanjang tahun 2023, kami menerima 3054 kasus tindak pidana. Dari jumlah tersebut, 2033 kasus telah terselesaikan, sedangkan 1021 kasus masih dalam proses penyelesaian,” ujar AKBP Janton Silaban.

Ia juga menyampaikan bahwa kasus-kasus menonjol, seperti pencurian kekerasan (curas) dan pencurian dengan kekerasan (curat), mendapat perhatian khusus.
Dalam melaporkan capaian penanganan kasus, Kapolres Pelabuhan Belawan menyebutkan bahwa Polres telah berhasil menyelesaikan 87% kasus narkoba yang melibatkan 263 tersangka. Jumlah barang bukti narkoba yang disita mencapai 614,67 gram, termasuk ganja seberat 1.703,17 gram dan 112 butir pil ekstasi.
Selain itu, AKBP Janton Silaban juga memberikan informasi mengenai pelayanan publik yang dilakukan oleh Polres Pelabuhan Belawan. Pihaknya meraih predikat Ombudsman RI dalam pelayanan publik dengan nilai 84. Penghargaan ini diserahkan secara serentak di Mapolda Sumut.
“Selama satu tahun pelayanan publik, kami mendapatkan nilai 84 dari Ombudsman RI.
Ini merupakan penghargaan pertama sejak saya menjabat sebagai Kapolres Pelabuhan Belawan,” tambah AKBP Janton Silaban.
Konferensi pers ini menjadi momen penting untuk menginformasikan masyarakat mengenai upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Polres Pelabuhan Belawan serta capaian dalam pelayanan publik.
(Zulkarnain)