Kapolsek Mentaya Hulu Dinilai Bertindak Arogan Demi Selamatkan 189,019 Hektar Lahan Rampasan PT TAPIAN, NADENGGAN

Kapolsek Mentaya Hulu Dinilai Bertindak Arogan Demi Selamatkan 189,019 Hektar Lahan Rampasan PT TAIPAN NADENGGAN

Sampit Kalteng

KompasPemburuKeadilan.com

Tindakan arogan adalah sikap sombong, congkak, dan angkuh, yang ditandai dengan perasaan superioritas terhadap orang lain, di mana seseorang percaya bahwa ide dan pendapatnya lebih baik dan merendahkan atau tidak menghormati orang lain. Seseorang yang arogan cenderung merasa lebih tinggi, lebih berharga, dan lebih penting dari orang lain, sehingga mereka sering tidak menghargai pendapat orang lain dan sulit menerima masukan dan cenderung mendominasi

Dan hal tak terpuji inilah yang di pertontonkan sala satu Oknum kepolisian bernama IHKSAN Kapolsek Kecamatan Mentaya Hulu kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah pada Kamis 28 Agustus 2025 di lokasi perkebunan sawit SEI RINDU ESTATE PT TAPIAN NADENGGAN di Desa pantap kecamatan Mentaya hulu , Betapa tidak,sang Kapolsek bertindak sangat arogan di lapangan dengan cara teriak dan membentak bentak pengacara atau kuasa hukum dari HARTANI sang pemilik lahan yang lahannya tersebut diduga di serobot serta di kuasai secara paksa dan secara ilegal oleh PT TAPIAN NADENGGAN yang terletak di ESTATE SEI RINDU.hal inilah kemudian yang memicu kecaman negatip dari berbagai kalangan terhadap IHKSAN Kapolsek Mentaya hulu setelah menonton video yang di unggah oleh FB bernama SN YIN,video tersebut mempertontonkan hal yang tak wajar di lakukan oleh seorang aparat kepolisian selaku pengayom masyarakat,bahkan bertindak terbalik menyudutkan dan meremehkan masyarakar dengan teriakan dan bentakan tanpa memberi kesempatan kepada masyarakat untuk bicara dan berkomunikasi dengan baik ,bahkan mengalihkan fakta dan kenyataan mengintimidasi rakyat untuk mencari pembenaran sendiri hingga banyak komentar bermunculan di unggahan tersebut mengatakan bahwa oknum polisi seperti ini belum layak di jadi Kapolsek karena mereka menilai Kapolsek IHKSAN ini tak memiliki adab dan etika selaku pengayom masyarakat serta suka merendahkan orang lain dan merasa diri paling benar.

Sementara itu kuasa hukum dari HARTANI : HEDRI SILALAHI SH serta IDA ROSIANA ELISYA SH dan kawan kawan menegaskan bahwa apa yang mereka lakukan sudah sesuai dengan mekanisme hukum, bahkan sebelum turun kelokasi mereka telan mengirim surat pemberitahuan penutupan lahan yang di tujukan kepada Direktur PT TAPIAN NADENGGAN tertanggal 20 Agustus 2025 karena perusahaan asing tersebut di nilai tidak memiliki itikad baik untuk melakukan kewajibannya dalam menyelesaikan lahan milik HARTANI yang di serobot dan di kuasa sejak tahun 2005 hingga beberapa komunitas dan aliansi serta para aktivis merasa terpanggil ikut serta menyampaikan beberapa tuntutan kepada perusahaan asing tersebut yang intinya, hentikan intimidasi dan kembalikan lahan hartani serta meminta petinggi polri memantau kinerja IHKSAN sebagai Kapolsek Mentaya hulu. .

Pada Jum’at 29,
Agustus 2025 media ini menghubungi IHKSAN Kapolsek Mentaya untuk tujuan konfirmasi demi keseimbangan berita,tapi sayang sekali tiga kali di telefon tidak diangkat dan pesan lewat WhatsApp pun tidak di balas hingga hal ini tetap di beritakan sebagai penyampaian informasi yang tepat dan benar kepada masyarakat sesuai Undang Undang Pokok PERS No 40 Tahun 1999..BERSAMBUNG (TIM INVEST)

Alamat Redaksi

Jl. Andi Sammeng lorong pasar Kalola RW/RW : 002/002 Dusun Awotarae Desa, Kalola Kecamatan. Maningpajo Kabupaten Wajo.Provinsi Sulawesi Selatan Kode Pos: 90952

Kontak person
Redaksi@kompaspemburukeadilan.com
0852-5551-4777

Copyright © 2023 Kompaspemburukeadilan.com