Kasat Resnarkoba Polresta Gowa Tegaskan Dugaan Pelanggaran Anggota Akan Diproses Sesuai Aturan, Meski Ada Perdamaian

 Kasat Resnarkoba Polresta Gowa Tegaskan Dugaan Pelanggaran Anggota Akan Diproses Sesuai Aturan, Meski Ada Perdamaian

GOWA, kompaspemburukeadilan.com – Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polresta Gowa, Kompol Ismail, S.H., M.M., menegaskan komitmen institusinya untuk menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota kepolisian. Penegasan tersebut disampaikan menyusul mencuatnya dugaan insiden yang melibatkan oknum personel Satresnarkoba Polresta Gowa dan menjadi perhatian publik, termasuk Front Aktivis Kerakyatan (FAKTA) Sulawesi Selatan, Kamis (23/7/2026).

Dalam keterangannya kepada media, Kompol Ismail memastikan bahwa setiap pengaduan masyarakat akan diproses melalui mekanisme yang berlaku tanpa mengesampingkan prinsip profesionalitas, objektivitas, dan akuntabilitas.

“Kami akan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait insiden tersebut. Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh anggota, tentu akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku,” ujar Kompol Ismail.

Ia menjelaskan, proses penyelesaian secara damai antara para pihak tidak menghentikan kewajiban institusi Polri untuk melakukan pemeriksaan internal apabila terdapat dugaan pelanggaran disiplin maupun kode etik profesi.

Menurutnya, mekanisme pembinaan, pengawasan, dan penegakan disiplin tetap berjalan sebagai bagian dari upaya menjaga integritas institusi.

“Sebagai aparat penegak hukum, kami menjunjung tinggi prinsip keadilan, profesionalitas, dan akuntabilitas. Karena itu, apabila terdapat pelanggaran yang dilakukan anggota, proses penindakan internal tetap akan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku, terlepas dari adanya perdamaian antara para pihak,” tegasnya.

Kompol Ismail menambahkan bahwa seluruh informasi dan laporan yang diterima akan diverifikasi berdasarkan fakta, alat bukti, dan hasil pemeriksaan. Ia menegaskan tidak ada toleransi terhadap anggota yang terbukti melanggar aturan maupun kode etik profesi Polri.

Di sisi lain, ia mengimbau masyarakat untuk memberikan ruang kepada penyidik dan fungsi pengawasan internal Polri agar proses klarifikasi dapat berjalan secara menyeluruh, sehingga setiap kesimpulan yang diambil benar-benar didasarkan pada fakta hukum.

Pernyataan tersebut merupakan respons atas beredarnya selebaran aksi yang diterbitkan Front Aktivis Kerakyatan (FAKTA) Sulawesi Selatan. Dalam selebaran itu, organisasi tersebut mendesak Sipropam dan Siwas Polresta Gowa mengusut dugaan tindakan kekerasan yang diduga dilakukan dua oknum anggota Satresnarkoba Polresta Gowa terhadap seorang warga sipil. FAKTA Sulsel juga meminta dilakukan evaluasi terhadap pimpinan satuan apabila ditemukan adanya kelalaian dalam pengawasan terhadap personel.

Hingga saat ini, proses pemeriksaan internal disebut masih berlangsung. Belum terdapat kesimpulan resmi mengenai ada atau tidaknya pelanggaran yang dilakukan anggota sebagaimana yang dilaporkan.

Sebagai bentuk penerapan asas keberimbangan dalam pemberitaan, redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Narasumber:
Kompol Ismail, S.H., M.M. # Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polresta Gowa.

Mj@.19

Alamat Redaksi

Jl. Andi Sammeng lorong pasar Kalola RW/RW : 002/002 Dusun Awotarae Desa, Kalola Kecamatan. Maningpajo Kabupaten Wajo.Provinsi Sulawesi Selatan Kode Pos: 90952

Kontak person
Redaksi@kompaspemburukeadilan.com
0852-5551-4777

Copyright © 2023 Kompaspemburukeadilan.com