
KompasPemburuKeadilan.Com, POHUWATO – Kasus KDRT yang di alami oleh salah satu ibu rumah tangga berinisial IM, akhirnya berakhir damai usai melakukan mediasi di kantor Desa Soginti dan mencabut laporannya terhadap CL di Polres Pohuwato.
Hal itu terlihat pada saat korban menyerehakan, surat pernyataan dan pencabutan laporan serta dilakukan pemeriksaan saksi di pihak kepolisian pada, senin (27/01/2025).
IM mengatakan, bahwa insiden KDRT yang dialami pada beberapa hari kemarin, merupakan puncak dari kesabaran yang tak kunjung mendapat perhatian dari sang suami.
“Usai melaporkan suami, saya berfikir bahwa pertimbangan untuk memaafkan hadir dari hati kecil saya sendiri, sehingga dengan senang hati saya memaafkan,”kata IM usai mencabut laporannya di polres Pohuwato.
IM juga menyampaikan, sang suami telah mengaku bersalah dan tidak mengulangi kesalahan yang sama pada kemudian hari.
“Alhamdulillah usai melakukan mediasi di kantor Desa Soginti, sang suami berjanji tidak akan mengulangi hal yang sama,”ungkapnya.