
Cilegon, KompasPemburuKeadilan.com.
adanya surat Himbauan dan Teguran dari Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintahan Kota Cilegon pedagang pecel lele dan warung yang ada di lokasi kelurahan Masigit dari tanggal 20/5/2024 sampai tanggal 4/6/2024 sampai saat ini belum ada tindakan dari Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintahan Kota Cilegon.
Dalam rangka implementasi Penegakan Peraturan Perundangan Undangan, serta berdasarkan:
Undang-undang RI , Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung ” sehubungan adanya surat Himbauan tersebut dari plt. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Cilegon H Ahmad MafruhMafruh, S. Ag. MM.
” memberikan ketegasan teguran 1 agar segera membongkar dan memindahkan sendiri tempat usahanya paling lambat 7 (tujuh)hari kalender saat diserahkannya Surat Teguran tersebut”.

Dari adanya surat Himbauan dan Terguran yang diberikan serta yang dipasang di tempat lokasi usaha yang tampa ijin dari tanggal 20/5/2024 sampai tanggal 4/6/2024 kenapa adanya pembayaran tidak ada tindakan diduga adanya oknum oknum yang membekingi tempat usaha RM makan dan warung di lokasi kelurahan Masigit yang bukan tanah peribadi agar tau diri.
Begitu juga menurut Kimung sebagai warga negara yang tau dan taat hukum bahwa ketika mendirikan bangunan yang bukan milik pribadi harus legowo untuk membongkar sendiri tampa harus dibongkar oleh pemerintah yang dalam hal ini sebagai Exsekutor Pol PP Kota Cilegon dan lurahan Masigit, Camat Jombang untuk segera melakukan yang diamanatkan Undang -Undang dan peraturan agar pembangunan di lokasi tersebut terealisasi, begitu juga Kimung meminta kepada Walikota Cilegon, untuk punya ketegasan kepada anak buahnya untuk melakukan bedasarkan perintah dan aturan.(ucap Kimung)18/6/2024.by Deni