Kepala DPDM ToliToli Pecat Anggota BPD Labuanlobo di Nilai Cacat Hukum

Kepala DPMD ToliToli Pecat Anggota BPD Labuanlobo di Nilai Cacat Hukum

TOLITOLI SULAWESI TENGAH KompasPembururuKeadilan.com

Samsu M Saleh kepala Dinas pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Tolitoli memecat Dua anggota BPD Labuanlobo masing masing SAIPUL (Ketua) AMY JUMARO (Anggota),

Hal ini disebabkan karena kedua anggota BPD ini sangat kritis dan teliti dalam tugas sebagai perwakilan masyarakat desa Labuanlobo hingga diduga menjadikan sang kades geram karena keduanya tersebut sering mengkritisi soal kebijakan sang kades dalam menyalurkan BANSOS, dan yang lainnya serta pemanfatan Alokasi Dana Desa (ADD) yang jumlanya kurang lebih Tuju Ratusan Juta Pertahun .

AMY JUMARO salah satu anggota BPD yang dipecat mengatakan dirinya kaget setelah tahu karena tak ada surat peringatan sebelumnya padahal dirinya sangat aktip dalam melaksanakan kewajiban khususnya mengontrol jalannya pemerintahan desa yang di pimpin oleh kepala desa…

Kami tidak tahu apa kesalahan kami, tiba tiba hanya karena laporan kepala desa ke kantor camat,lalu JABIR stap pemerintahan kantor kecamatan ogodeide membuat surat rekomendasi sepihak atas pengusulan pemecatan kami ke DPMD tanpa setahu camat ogodeide SUPARDI SE ungkap Amy JUMARO dan Kepala DPMD SAMSU M SALEH mengeluarkan surat pemecatan tanpa kroscek masalahnya secara detil dan bahkan Samsu beralasan hanya disposisi rekomendasi pungkas AMY menirukan ucapan dari mantan camat ogodeide itu.


AMY juga menambahkan bahwa,dirinya tak perlu membela diri atau mencari pembenaran bl,biarlah masyarakat yang menilai dan ALLAH juga tidak pernah tidur dalam melihat semuanya.

Sementara kepala Desa Labuanlobo BASIR ABBAS yang dikonfirmasi menyatakan bahwa , Penyebab Pemecatan kedua anggota BPD tersebut karena tak mau menandatangani Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDES) 2025 ,bahkan sudah Pernah dipanggil menghadap bupati AMRAN YAHYA dan tetap tidak mau tanda tangan APBDES tersebut hingga bupati marah..

(Mungkin Menurut pak kades ini pemecatan dua anggota BPD itu atas perintah bupati Tolitoli AMRAN YAHYA sehingga camat ogodeide pun tak perlu tahu karena cukup JABIR selaku staf pemerintahan kecamatan ogodeide yang tahu Red)

Muliady Djufri seorang aktivis dan akademisi yang juga putra ogodeide ini dimintai tanggapannya tentang masalah dan kemelut ini mengungkapkan sangat menyayangkan cara cara arogan seperti ini bisa terjadi. .karena sama dengan membunuh jarekter orang di tengah tengah masyarakat yang diperjuangkannya,

kita ini kan bukan sistim kerajaan tegasnya semua ada aturan perundangan undangan mengatur soal BPD,seperti Permendagri No 110 Tahunn 2016 atau mengacu pada mekanisme dimana memang Anggota BPD bisa diberhentikan sementara oleh Bupati/Walikota ketika mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi, terorisme, makar, dan atau tindak pidana terhadap keamanan negara.

Tidak boleh kita semena mena mengeluarkan kebijakan hanya karena selera atau berdasar pada senang atau tidak senang pada seseorang kerena orang itu hanya menjadi penghalang tujuan atau tidak membawa ke untungan bagi kepemimpinan kita, pemimpin itu harus menggunakan hati nurani dan menjalankan amanah kepemimpinannyakarena pemimpin itu dan rakyat itu ibarat ayah dan anak, menurut Muliady,jadi tidak boleh saling tega satu sama lain dan semua harus mengedepankan prosedur.

Keputusan yang keluarkan bupati Tolitoli lewat DPMD dinilai Muliady adalah cacat hukum ketika tidak melibatkan semua unsur khususnya masyarakat,tidak wajar hanya berdasar dari penolakan kedua Anggota BPD itu menanda tangani APBDES Labuanlobo kau mereka dipecat, lagian saya merasa tidak yakin kalau hal ini adalah perintah bupati AMRAN, Karena setahu saya bupati Tolitoli ini sangat santun dan rasional serta bijaksana pungkas Muliady Djufri mengakhiri pembicaraan BERSAMBUNG (TIM)

Alamat Redaksi

Jl. Andi Sammeng lorong pasar Kalola RW/RW : 002/002 Dusun Awotarae Desa, Kalola Kecamatan. Maningpajo Kabupaten Wajo.Provinsi Sulawesi Selatan Kode Pos: 90952

Kontak person
Redaksi@kompaspemburukeadilan.com
0852-5551-4777

Copyright © 2023 Kompaspemburukeadilan.com