Ketua Ormas P3S Mengambil Jalan Hukum Perusakan Jalan Warga Menggunakan Excavator

Ketua Ormas P3S Mengambil Jalan Hukum Perusakan Jalan Warga Menggunakan Excavator

Kompaspemburukeadilan.com

Banyuasin | Dugaan pengrusakan Jalan Akses menuju Perkebunan warga Desa Bunga karang kecamatan Tanjung Lago kab. Banyuasin, diduga dilakukan oleh inisial  M dengan cara membawa alat berat Excavator untuk memutuskan akses jalan warga sehingga membuat aktivitas warga untuk keluar masuk berkendara terhenti.

 

Saat dijumpai awak media, salah satu warga yang tidak mau disebut nama mengatakan bahwa jalan tersebut diputus atau dikeruk menggunakan alat berat excavator oleh inisial M Sabtu, 25/11/2023 sebagaimana jalan tersebut merupakan swadaya masyarakat yang memiliki kebun di areal tersebut

 

“Kami tidak tahu alasan mengapa M memutuskan jalan ini karena Dulunya jalan ini kami buat secara swadaya menggunakan alat berat sehingga terbentuklah jalan akses menuju kebun kami ini”

 

warga pun sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian Polsek Tanjung Lago dan mendapat arahan untuk di selesaikan secara kekeluargaan dengan cara memanggil M serta mengundang pemerintah desa dan warga untuk meluruskan persoalan ini sehingga dijadwalkan pertemuan di lokasi kejadian Sabtu, 2/12/2023 tapi sangat disayangkan M tidak bisa hadir

 

“Kami sudah berkoordinasi dengan Polsek Tanjung Lago dan diarahkan untuk diselesaikan secara baik-baik, sehingga hari ini (Sabtu, 2/12/2023) kami berkumpul bersama pemerintah desa yang dihadiri langsung oleh kades Bunga Karang bapak Zulkarnain, Babinkamtibmas Polsek Tanjung Lago Winaryo, akan tetapi M tidak hadir dan terkesan menyepelekan persoalan ini, Sehingga dengan tegas kami akan mengambil langkah Hukum atas tindakan pengrusakan jalan yang dilakukan oleh terduga M”. Tutur warga yang terlihat kesal karena M tidak bisa menghadiri pertemuan ini

 

Warga pun langsung berkoordinasi dengan Babinkamtibmas Polsek Tanjung Lago untuk membuat laporan terkait pengrusakan jalan dan langsung di sambung oleh Babinkamtibmas Winaryo via Telepon ke Kapolsek Tanjung Lago, Alhasil warga kecewa setelah mendengar keterangan Kapolsek bahwa laporan warga tidak bisa diterima karena Harus Pemerintah desa yang membuat laporan pasalnya jalan tersebut sudah di hibahkan atau membuat laporan langsung ke Polres Banyuasin karena itu kewenangan Harda ujar warga yang menirukan percakapan IPTU Ismail selaku Kapolsek Tanjung Lago

Baca Juga  Agus Flores 4 Jam Diperiksa Paminal Propam Polri, Dimasukan Di BAP Blokir Nomor

 

Saat di konfirmasi dengan Kades Bunga Karang Zulkarnain ia mengatakan seharusnya yang melaporkan itu yang mempunyai hak dan merasa dirugikan kalau pihak Desa tidak berhak melaporkan persoalan itu”. ujarnya

 

Awak Media pun  mengkonfirmasi ke Kapolsek Tanjung Lago IPTU Ismail Hasan Nasution,S.Tr.K melalui via WhatsApp untuk di mintai keterangan terkait pernyataannya yang kontradiksi mengenai warga yang tidak bisa melaporkan persoalan pengrusakan jalan akan tetapi yang berhak melaporkan adalah pemerintah desa Bunga Karang

 

“memang sesuai kewenangan terkait harda adanya di polres”.ujarnya

 

Terpisah, ketua umum Persatuan Putra Putri Sriwijaya P3S menyayangkan atas pernyataan Kapolsek Tanjung Lago yang mengatakan kasus ini tidak bisa di laporkan ke Polsek Tanjong Lago padahal masyarakat yang merasa di rugikan dan lokasi kejadian merupakan wilayah Hukum Polsek Tanjung Lago”.tutur yang akrab di panggil bang Acek

 

Perwarta ( Afriza merdeka )

Alamat Redaksi

Jl. Andi Sammeng lorong pasar Kalola RW/RW : 002/002 Dusun Awotarae Desa, Kalola Kecamatan. Maningpajo Kabupaten Wajo.Provinsi Sulawesi Selatan Kode Pos: 90952

Kontak person
Redaksi@kompaspemburukeadilan.com
0852-5551-4777

Copyright © 2023 Kompaspemburukeadilan.com