Ketum LAPBAS Meminta Pemerintah dan APH Untuk Segera Membereskan Tanah Yang Sengketa Di Link Karangtengah Kota Cilegon

Ketum LAPBAS Meminta Pemerintah dan APH Untuk Segera Membereskan Tanah Yang Sengketa Di Link Karangtengah Kota Cilegon

Cilegon, KompasPemburuKeadilan.com Ketua Umum Laskar Pendekar Banten Sejati Indonesia (LAPBAS), H. Endang, mengawal aspirasi masyarakat yang hak tanahnya dikuasai oleh seseorang seluas 4.250 m² di lokasi Link Karangtengah, RT 01/RW 04, Kelurahan Kedaleman, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon. Selama lima tahun hingga saat ini, belum ada kejelasan dari pihak BPN Kota Cilegon dan aparat penegak hukum Kepolisian Polda Banten, Kamis (2/10/2025).

Dengan adanya pengaduan dari masyarakat yang merupakan ahli waris atas nama Sapeni bin Sangid, mereka meminta kepada Ormas LAPBAS yang dikawal langsung oleh Ketua Umum H. Endang. Pihak ahli waris menegaskan bahwa pemilik tanah maupun ahli waris sama sekali belum pernah menjual tanah tersebut kepada pihak lain. Namun, muncul pihak lain yang menguasai lahan dan memiliki dokumen sertifikat tanah atas nama Sdri. Ratu Ana Herdiyana yang dikeluarkan BPN Kota Cilegon. Pihak ahli waris sudah menanyakan kepada pengurus desa maupun BPN Kota Cilegon, namun tidak mendapat kejelasan. Hal ini berujung pada aksi demo di Kantor BPN Kota Cilegon pada 9 Desember 2024. Namun, pihak BPN Kota Cilegon tidak bisa menghadirkan pihak yang menguasai lahan tersebut hingga saat ini, ujarnya.

Setelah aksi demo yang dikawal Ormas LAPBAS dan BPKB di Kantor BPN Kota Cilegon, pihak BPN Kota Cilegon menyatakan akan membereskan dan menyelesaikan langsung di hadapan ahli waris, pengurus Ormas, serta aparat kepolisian Polsek Cibeber dan Polres Kota Cilegon. Namun, hingga kini belum ada kejelasan. Bahkan pihak ahli waris telah membuat laporan pengaduan penyerobotan lahan pada 11 September 2025, dengan nomor Setum 5105 di Kapolda Banten yang diterima Sdr. Indra Bayu Purnama. Akan tetapi, hingga kini lahan tersebut masih dikuasai pihak lain. “Ada apa dengan pihak Kepolisian Kapolda Banten dan BPN Kota Cilegon?” jelasnya kepada awak media.

H. Endang sebagai Ketua Umum Ormas LAPBAS bahkan berencana memasang plang bertuliskan “Lahan Tanah Dalam Sengketa” di depan lokasi lahan tersebut. Namun, ia masih menghargai pihak Kepolisian Polda Banten yang sedang menjalankan proses hukum. Meski demikian, pihak ahli waris tetap meminta keadilan agar hak tanah mereka dikembalikan. Ketua Umum Ormas LAPBAS, H. Endang, mempercayakan permasalahan ini kepada pihak Kepolisian Polda Banten untuk menegakkan supremasi hukum yang adil, “yang salah dinyatakan salah, yang benar agar mendapatkan keadilan,” ujarnya.

(By: Deni)

 

Alamat Redaksi

Jl. Andi Sammeng lorong pasar Kalola RW/RW : 002/002 Dusun Awotarae Desa, Kalola Kecamatan. Maningpajo Kabupaten Wajo.Provinsi Sulawesi Selatan Kode Pos: 90952

Kontak person
Redaksi@kompaspemburukeadilan.com
0852-5551-4777

Copyright © 2023 Kompaspemburukeadilan.com