Klarifikasi atas Pemberitaan Terkait Pemberitaan Tidak Berdasar yang Merugikan Integritas Pemohon LPRI Kalsel  

Klarifikasi atas Pemberitaan Terkait Pemberitaan Tidak Berdasar yang Merugikan Integritas Pemohon LPRI Kalsel  

Jakarta, kompaspemburukeadilan.com

21 Mei 2025 — Terkait dengan pemberitaan yang dimuat oleh Redaksi8.com pada tanggal 20 Mei 2025 berjudul “Terungkap, Anggota LPRI Kader PPP”, dan pemberitaan pada tanggal 21 Mei 2025 “Ketua LPRI Kalsel Janjikan Rp200 Ribu Jika Kotak Kosong Menang”, dengan ini kami memberikan klarifikasi resmi demi menjaga objektivitas pemberitaan publik dan menjamin keakuratan informasi terkait perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKADA) yang sedang dalam pemeriksaan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI), khususnya perkara Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali kota Banjarbaru (PSU Pilwalkot Banjarbaru) Nomor Perkara: 318/PHPU.WAKO-XXIII/2025.

Poin Klarifikasi:

1.      Posisi Syarifah Hayana dalam Perkara PSU Banjarbaru
Syarifah Hayana selaku Pemohon dalam perkara sengketa Pilkada PSU Banjarbaru yang diperiksa oleh Panel III Majelis Hakim MKRI menegaskan bahwa beliau tidak mengetahui adanya keterkaitan antara salah satu petugas perbantuan LPRI Kalsel atas nama Rizki Amalia dengan partai politik tertentu sebagaimana disebutkan dalam pemberitaan. Segala informasi yang muncul di luar proses hukum resmi tidak dapat dianggap sebagai bagian dari sikap atau pernyataan resmi pihak Pemohon.

2.      Status Rizki Amalia dalam LPRI Kalsel
Berdasarkan data internal DPD-LPRI Kalimantan Selatan, Rizki Amalia bukan merupakan anggota resmi LPRI, melainkan petugas perbantuan administratif non-struktural. Yang bersangkutan direkrut dengan pernyataan tertulis bahwa telah mengundurkan diri dan tidak lagi aktif dalam partai politik manapun pada saat pendaftaran. Oleh karena itu, segala tindakan atau latar belakang pribadi yang bersangkutan tidak mewakili institusi LPRI Kalsel secara struktural maupun fungsional.

3.      Fitnah dan Tidak Berdasarkan Fakta Hukum
Kami menilai bahwa tuduhan yang menyebut Ketua LPRI Kalsel menjanjikan imbalan uang sebesar Rp200.000 jika kotak kosong menang adalah fitnah yang keji, tidak berdasar, dan sangat merugikan nama baik institusi serta pribadi Ketua DPD-LPRI Kalsel.
Pemberitaan tersebut menyebutkan pernyataan dari seseorang berinisial “M”, namun identitas pihak tersebut tidak dapat diverifikasi, dan sama sekali bukan merupakan bagian dari struktur maupun jaringan kerja LPRI Kalsel, apalagi dari tim Pemohon Syarifah Hayana.
“Hal tersebut semua Fitnah, dan siapa inisial M tersebut tidak jelas dan yang bersangkutan bukan tim dari Bu Syarifah Hayana ” ungkap Seluruh Pengurus LPRI Kalsel.

4.      Upaya Pengalihan Isu dari Dugaan Kecurangan Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM)
Kami mencurigai bahwa narasi ini merupakan bagian dari upaya sistematis untuk mendistorsi opini publik, sekaligus membelokkan fokus dari pokok perkara yang sedang disidangkan di Mahkamah Konstitusi, yakni dugaan kuat adanya pelanggaran pemilu yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam pelaksanaan PSU Pilkada Kota Banjarbaru.

Menanggapi hal tersebut Para Pengurus LPRI Kalsel menyampaikan bahwa “Dugaan kami semua itu untuk alasan pembenar saja menutupi alasan kuat kecurangan TSM di PSU Kota Banjarbaru”.

5.      Tidak Ada Bukti Valid dan diduga terdapat Pelanggaran Prinsip Jurnalisme
Kami menilai pemberitaan tersebut diduga tidak memenuhi prinsip jurnalisme profesional, khususnya prinsip cover both sides yang mewajibkan wartawan untuk mengonfirmasi informasi kepada pihak-pihak yang diberitakan. Tidak ada upaya konfirmasi kepada Ketua LPRI Kalsel atau kepada tim kuasa hukum Pemohon sebelum berita dimuat, sehingga berita tersebut rawan menyesatkan opini publik.

6.      Imbauan kepada Media untuk Klarifikasi dan Pemberitaan Berimbang
Kami menghormati kebebasan pers dan hak publik untuk memperoleh informasi. Namun, kami juga mengimbau kepada seluruh insan pers agar melakukan verifikasi silang dan mengedepankan prinsip cover both sides sebelum mempublikasikan berita, terlebih yang berkaitan dengan proses hukum yang sedang berjalan.

Berdasarkan poin-poin klarifikasi tersebut, dengan ini kami Tim Hanyar juga menghimbau kepada Media tersebut untuk:
* Segera menurunkan atau merevisi pemberitaan yang tidak dapat diverifikasi tersebut.
* Menyampaikan hak jawab sesuai ketentuan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
* Memastikan bahwa pemberitaan ke depan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta akurasi narasi.

Kami tegaskan kembali bahwa proses hukum di Mahkamah Konstitusi harus dijalankan dengan kesungguhan, kejujuran, dan tanggung jawab. Segala bentuk manipulasi opini publik dan penyebaran fitnah hanya akan mencederai integritas demokrasi.

Kami tidak akan tinggal diam terhadap serangan yang merusak kehormatan Kuasa kami, dan siap menempuh jalur hukum jika diperlukan.

Dengan ini, kami berharap pemberitaan yang berkembang dapat diluruskan agar tidak menimbulkan disinformasi, prasangka publik, maupun intervensi terhadap proses persidangan yang sedang berlangsung di Mahkamah Konstitusi. (*)

Narahubung:

·        Muhamad Pazri – 08115123583
·        Denny Indrayana – 0817726299

Surya Dayak KPK
Candra . AS KPK

Alamat Redaksi

Jl. Andi Sammeng lorong pasar Kalola RW/RW : 002/002 Dusun Awotarae Desa, Kalola Kecamatan. Maningpajo Kabupaten Wajo.Provinsi Sulawesi Selatan Kode Pos: 90952

Kontak person
Redaksi@kompaspemburukeadilan.com
0852-5551-4777

Copyright © 2023 Kompaspemburukeadilan.com