Komisi II DPRD Kota Palembang Lakukan Sidak Reklame Bermasalah

Kompas pemburu keadilan.com palembang – Anggota Komisi II DPRD Kota Palembang lakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) kejalan Rajawali, terkait adanya laporan tiang Reklame atau Baleho yang terpasang terlalu menengah ke jalan.

Anggota yang melakukan Sidak tersebut adalah, Ketua Komisi II DPRD Kota Palembang Abdullah Taufik (Gerindra), Muhammad Arfani (PKB) beserta jajaran.

Kepada awak media Abdullah Taufik menyampaikan, setelah rapat bersama anggota komisi II yang melibatkan pihak terkait, diantaranya Satpol-PP, dinas PUPR, Dishub dan dari pihak Armas, anggota Komisi II DPRD Kota Palembang melakukan Sidak. Hal tersebut dilakukan guna menindaklanjuti terkait adanya laporan dari pihak PT. Koala Permai.

“Sesuai jadwal, hari ini kami melakukan Sidak ke lokasi di jalan Rajawali, guna melihat langsung, apakah benar ada reklame atau baleho yang dipasang sudah melanggar aturan”, ujarnya.

Untuk mendapatkan rekomendasi reklame tersebut mau diapakan, setelah melakukan Sidak, kata Abdullah Taufik, dirinya akan kembali menggelar rapat internal Komisi II dengan memanggil pihak Armas dan PT. Koala Permai.

“Bisa saja reklame tersebut kami pindahkan, atau masih tetap disana, itu hasil rapat nanti yang menentukan”, jelasnya Abdullah Taufik.

“Permasalahan reklame ini sudah lampu kuning. Hati-hati jika ada reklame yang tidak memiliki izin sesuai rapat Komisi II kemarin, seluruh reklame yang tidak memiliki izin akan kita potong, itu atensi dari KPK”, tandasnya.

Ditempat dan waktu yang sama, Fajar Sugeng selaku Kuasa Hukum dari PT. Koala Permai mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan laporan keberatan dengan adanya reklame tersebut, namun dalam progresnya hal ini ditangani oleh Komisi II DPRD Kota Palembang.

“Yang jelas kami keberatan dengan keberadaan reklame yang dipasang disitu, karena sangat menggangu akses keluar bagi kendaraan”, terangnya.

Baca Juga  H. Ahmad Rizali : Banyak Tugas Yang Harus Diselesaikan Untuk Kabupaten Muara Enim

Lanjut kata Fajar Sugeng, “sekarang Komisi II sudah melakukan Sidak ke lokasi, terkait sanksinya itu Walikota yang mempunyai wewenang”, pungkasnya.

Alamat Redaksi

Jl. Andi Sammeng lorong pasar Kalola RW/RW : 002/002 Dusun Awotarae Desa, Kalola Kecamatan. Maningpajo Kabupaten Wajo.Provinsi Sulawesi Selatan Kode Pos: 90952

Kontak person
Redaksi@kompaspemburukeadilan.com
0852-5551-4777

Copyright © 2023 Kompaspemburukeadilan.com