
PALEMBANG – Kompaspemburukeadilan.com
Kuasa hukum Junaidi alias Ajun, Benny Murdani, S.H., M.H., menegaskan bahwa video yang viral di media sosial tidak menggambarkan keseluruhan peristiwa yang sebenarnya dan berpotensi menyesatkan opini publik.
Menurut Benny, narasi yang berkembang seolah-olah menempatkan kliennya sebagai pelaku utama dalam perkara tersebut tanpa melihat akar persoalan yang menjadi pemicu kejadian.
“Perlu kami luruskan bahwa informasi yang beredar di media sosial hanya menampilkan sebagian kecil dari rangkaian peristiwa. Akibatnya, masyarakat digiring pada kesimpulan yang tidak utuh dan berpotensi merugikan nama baik klien kami,” tegas Benny dalam konferensi pers di Kopitiam Golf Palembang, Sabtu (6/6/2026).
Ia mengungkapkan bahwa sebelum video tersebut beredar, Junaidi telah lebih dahulu melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan kendaraan miliknya ke Polsek Sukarame.
Benny menjelaskan, terduga pelaku sebelumnya melamar pekerjaan sebagai sopir di perusahaan milik Junaidi dan telah diterima bekerja. Sebagai bentuk kepercayaan, yang bersangkutan diberikan akses terhadap kendaraan operasional beserta uang bahan bakar untuk menjalankan tugasnya.
Namun dalam perjalanannya, kendaraan tersebut diduga tidak dikembalikan sebagaimana mestinya dan justru dibawa pergi tanpa izin pemilik. Setelah dilakukan penelusuran menggunakan sistem GPS, mobil akhirnya ditemukan di wilayah Desa Langkan, Kabupaten Banyuasin.
“Fakta yang tidak banyak diketahui publik adalah kendaraan milik klien kami sempat hilang dan diduga dikuasai tanpa hak. Mobil tersebut baru berhasil ditemukan kembali melalui pelacakan GPS di wilayah Langkan,” ujar Benny.
Menurutnya, kehilangan kendaraan yang bernilai ratusan juta rupiah tersebut menimbulkan tekanan psikologis dan emosi yang memuncak pada diri Junaidi. Dalam situasi itulah terjadi tindakan spontan yang kemudian terekam dan beredar luas di media sosial.
“Kami tidak membenarkan adanya tindakan kekerasan. Namun perlu dipahami bahwa peristiwa tersebut bukan tindakan yang direncanakan ataupun dipersiapkan sebelumnya. Itu merupakan reaksi spontan yang terjadi setelah klien kami merasa dirugikan akibat dugaan penggelapan kendaraan miliknya,” jelasnya.
Benny juga menyayangkan penyebaran video yang hanya menampilkan bagian tertentu dari kejadian tanpa memberikan konteks utuh mengenai latar belakang peristiwa.
“Opini publik tidak boleh dibangun hanya dari potongan video beberapa detik. Masyarakat berhak mengetahui fakta secara lengkap, termasuk adanya laporan dugaan penggelapan yang telah lebih dahulu dibuat oleh klien kami,” katanya.
Pihaknya meminta seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak terburu-buru menjatuhkan penilaian berdasarkan informasi yang belum lengkap.
Sementara itu, Junaidi mengaku menyesali insiden tersebut dan menyatakan siap mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku.
“Saya menyesali apa yang terjadi. Saat itu saya berada dalam kondisi emosi karena merasa sangat dirugikan akibat kendaraan saya dibawa pergi. Namun saya menghormati proses hukum dan berharap seluruh fakta dapat terungkap secara utuh,” ujar Junaidi.