Lembaga ORMAS Persatuan Putra Putri Sriwijaya ( P3S ) ada Dugaan Penyelewengan Dana Desa, Oknum Kades Dilaporkan akan Kepolda dan kejari sumsel

Lembaga ORMAS Persatuan Putra Putri Sriwijaya ( P3S ) ada Dugaan Penyelewengan Dana Desa, Oknum Kades Dilaporkan akan Kepolda dan kejari sumsel

Kompaspemburukeadilan.com

Palembang | Masyarakat  Desa permata Hijau Kabupaten Indralaya  Sumatra Selatan yang berinisial AC mengaku tengah melaporkan oknum kades berinisial AL ke Polda Sumsel dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumsel, Terkait ada dugaan  penyelewengan Dana Desa (DD) tahun Anggaran 2023, Selasa (16/01/2024)

 

Menurut AC, ada banyak temuan pada program Dana Desa yang diduga diselewengkan.

 

“Saya berpendapat, dalam rangka mendorong terbentuknya tata kelola pemerintahan yang baik, transparan dan professional dengan berorientasi pada pelaksanaan kegiatan anggaran Desa yang sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan,” tegasnya

 

AC mengatakan, pihaknya banyak mendapatkan informasi dan ditemukan bukti dari masyarakat. Oleh karenanya mencuat dugaan penyelewengan anggaran dana Desa permata Hijau, Kabupaten Indralaya Sumsel Tahun Anggaran 2023

yang diduga dilakukan oleh oknum Kades tersebut.

 

“Dari beberapa hasil monitoring merupakan tindak lanjut dari laporan informasi masyarakat mohon untuk dapat ditindak lanjuti secara tegas tidak memandang bulu dan  sesuai aturan hukum yang berlaku di negeri yang kita cintai ini,” Jelasnya

 

Jadi,sebut AC, jumlah perhitungan sementara kerugian akibat dari dugaan penyelewengan Dana Desa tahun Anggaran 2023 mencapai Ratusan  juta.”sebutnya.

 

AC berharap adanya kepastian hukum seadil-adilnya yang merujuk pada:

 

1.Undang –undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

sebagaimana telah di ubah dengan Undang –Undang No.20 Tahun 2001,

2.Undang –Undang No.8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang- Undang Hukum Pidana,

3.Undang-Undang No.28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme,

Peraturan pemerintah No. 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran serta

masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga  Kegiatan Boxing Volume- 8 Dihadiri Pj Walikota Palembang

 

Lembaga ormas persatuan putra putri sriwijaya ( P3S) di dampingi kuasa hukumnya FIRMA HUKUM ingin konfermasi masalah Anggara dana desa ternyata oknum kades selalu menghindari dan selalu

Ada alasan ada pekerjaan yang lain,merasa dikecewakan oleh oknum kades, pihak Lembaga ormas P3S mengintai kades desa  permata hijau untuk kelaripikasi atas dugaan salah guna anggaran dana desa tahun 2023 .lembaga ormas ( P3S ) akan berjanji melaporkan kepihak yang berwajib khusus pihak Kepolda Sumsel dan kejari Sumsel.

 

Sementara berita ini diterbitkan belum ada keterangan yang jelas dari pihak yang bersangkutan (kades),” tutup.

 

Perwarta (Afriza kpk )

Alamat Redaksi

Jl. Andi Sammeng lorong pasar Kalola RW/RW : 002/002 Dusun Awotarae Desa, Kalola Kecamatan. Maningpajo Kabupaten Wajo.Provinsi Sulawesi Selatan Kode Pos: 90952

Kontak person
Redaksi@kompaspemburukeadilan.com
0852-5551-4777

Copyright © 2023 Kompaspemburukeadilan.com