Lembaga SIRA Audiensi Ke Polda Sumsel Minta Berikan Sanksi Kepada PT.BKI Terkait Karhutla

Lembaga SIRA Audiensi Ke Polda Sumsel Minta Berikan Sanksi Kepada PT.BKI Terkait Karhutla

Kompaspemburukeadilan.com

Palembang  –  Lembaga  Suara Informasi rakyat Sriwijaya (SIRA) hari ini mendatangi Kantor Polda Sumatera Selatan (Sumsel) guna menyampaikan tentang semakin parahnya bencana kabut asap yang melanda bumi sriwijaya., Rabu (11/10/23).

 

Kabut Asap yang semakin parah ini diduga akibat dari adanya dugaan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang terjadi di area perkebunan milik PT. Banyu Kahuripan Indonesia (BKI) yang berlokasi di Desa Karang Agung, Kecamatan  Lalan Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

 

Mengingat Karhutla di Sumsel semakin tak terbendung lagi, sehingga bencana kabut asap semakin parah, kami berharap kepada pihak Kepolisian Polda Sumsel harus melakukan penegakkan hukum yang seberat-beratnya terhadap korporasi pembakar hutan dalam hal ini adalah PT. BKI yang diduga menjadi salah satu perusahaan penyebab karhutla di areal lahan perkebunan miliknya sehingga mengakibatkan bencana kabut asap di Sumsel semakin parah.

Menyikapi persoalan tersebut, demi memberikan efek jera dikemudian hari bagi tiap-tiap korporasi bidang perkebunan, kehutanan dan pertanian lainnya yang tidak bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran diareal perkebunan miliknya.

 

Lembaga SIRA  melalui Direktur Eksekutif Rahmat Sandi Iqbal, SH didampingi Sekretarisnya Rahmat Hidayat, SE menyatakan sikap :

 

– Mendesak Kapolda Sumsel untuk menangkap Pimpinan PT. Banyu Kahuripan Indonesia / PT. BKI yang diduga menjadi dalang penyebab terjadinya kebakaran hutan dan lahan di Desa Karang Agung Kecamatan Lalan,  Kabupaten Muba, sehingga menyebabkan bencana kabut asap di Sumsel semakin menjadi-jadi.

 

– Mendesak pihak Kapolda Sumsel untuk menjatuhkan sanksi seberat-beratnya kepada PT. BKI. Sebagaimana diatur dalam UU No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) dan UU No 39 tahun 2014 Perkebunan.

Baca Juga  Polres Pasuruan Gelar Binrohtal Rutin Dan Santunan Anak Yatim

 

– Mendesak kapolda Sumsel untuk mengambil langkah-langkah tegas dan menindak pihak-pihak terkait yang bertanggung jawab dan lalai dalam melakukan pencegahan ataupun penanggulangan kebakaran hutan dan lahan di daerah, sehingga menyebabkan bencana kabut asap di Sumsel yang semakin parah.

Dalam waktu dekat SIRA  akan membawa persoalan ini ke Presiden RI, Mabes Polri dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI (KLHK) melalui Dirjen Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan kehutanan mendesak agar PT. BKI ini untuk di GUGAT dan diberikan denda, guna memulihkan lahan yang telah terbakar.

 

“Kami datang ke Polda Sumsel hanya keperluan Audiensi terkait Kabut Asap yang semakin parah mengepung Provinsi Sumsel, khususnya Kota Palembang, selain itu dampak dari Kabut Asap tersebut sudah sangat mengkhawatirkan terhadap kesehatan dan aktivitas warga”, ujar Rahmat Sandi Iqbal kepada Wartawan.

Alamat Redaksi

Jl. Andi Sammeng lorong pasar Kalola RW/RW : 002/002 Dusun Awotarae Desa, Kalola Kecamatan. Maningpajo Kabupaten Wajo.Provinsi Sulawesi Selatan Kode Pos: 90952

Kontak person
Redaksi@kompaspemburukeadilan.com
0852-5551-4777

Copyright © 2023 Kompaspemburukeadilan.com