Sumsel, kompas pemburu keadilan com_tim investigasi Senin, 23 September 2023 berdasarkan hasil temuan tim investigasi dilapangan, lokasi gudang penampungan dan penadahan minyak CPO ilegal, penadahan bahan dasar minyak mentah kelapa sawit curah palm oil yang berlokasi.
(CPO) yang berlokasi di desa Pulau semambu kecamatan Indralaya kabupaten Ogan Ilir yang dimiliki oleh saudara (D) VS (S) warga dari Medan dan warga dari provinsi Medan yang membuka usaha bisnis ilegal tersebut bahan-bahan jenis minyak mentah kelapa sawit tersebut dibeli dari sopir-sopir mobil truk tangki yang nakal dari PT PSP dan Sinarmas dari kabupaten kota.
menjualkan atau mengencingkan minyak CPO kepada pemilik lokasi penampungan/ penadahan minyak minyak CPO ilegal tersebut,pemilik lokasi membeli
dengan harga per 1 ember ukuran 20 Liter Rp. 145rb. dan minyak CPO tersebut dikumpulkan sebanyak mungkin lalu di dijual kembali ke Provinsi Medan dengan harga cukup mahal oleh pemilik lokasi yang bernama Deri dan Sapri dari Medan.
usaha penampungan /penadahan minyak CPO ilegal ini di bakingi oleh oknum-oknum aparat penegak hukum kepolisian setempat yang berinisial A dan S yang diduga ikut serta dalam menjalankan bisnis haram tersebut adapun pasal-pasal di berita acara tersebut berdasarkan pasal
374 KUHP pidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara penadahan sementara itu, terancam pasal 480 dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara dan kepada kepala kepolisian Daerah Sumatera Selatan,
Irjen. pol. Albertus Rachmad Wibowo, S.I.K.,M.I.K. kami mohon untuk menindak lanjut adanya temuan tempat lokasi minyak CPO ilegal di desa Pulau semambu kecamatan Indralaya kabupaten Ogan Ilir Sumatera Selatan (DR)