
Kompaspemburukeadilan.com
Adalah Ombudsman Republik Indonesia, melalui rilis atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) menyatakan dengan jelas dan terang bahwa telah terjadi maladministrasi berupa penyimpangan prosedur yg dilakukan oleh Kepala BPSDM-PDT dalam proses Evaluasi Kinerja Pendamping Desa yang menyebabkan terjadinya pemutusan hubungan kerja. Kami jelas merasa senang bahwa masih ada lembaga negara yg berpihak pada keadilan dan kebenaran.
Dan kami juga berharap agar Ombudsman RI melalui kewenangan yang dimiliki untuk melakukan pemantauan yg terukur sehingga rentang waktu 30 hari menjadi ruang introspeksi di tubuh Kementerian Desa-PDT dan akhirnya adanya pemulihan kembali hak bagi para pendamping desa yg telah di PHK secara sepihak oleh Bpsdm Kemendes PDT, tegas Angge Kandidatus.