Mantan Kepala Dinas ESDM Resmi Di Tahan Polda Sulbar Soal Korupsi PLTS
Kompaspemburukeadilan.com
Mantan Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) Amri Eka Sakti resmi ditahan oleh Polda Sulbar, Jumat (6/10/2023).
Penahanan tersebut akibat kasus korupsi Perusahaan Listrik Tenaga Surya (PLTS) Kecamatan Kalumpang senilai Rp 322,6 juta.
Polisi menahan Amri Eka Sakti karena terbukti terlibat dalam kasus korupsi tersebut dan sebelumnya sudah menjadi tersangka.
“Betul kami sudah tahan, untuk tindak lanjut penyidikan kasus PLTS Kalumpang,” kata Kasubdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditkrimsus Polda Sulbar AKBP Hengky saat dihubungi, Jumat (6/10/2023).
Kata dia, saat ini tersangka Amri Eka Sakti sudah berada di rumah tahanan Polda Sulbar dan selanjutnya polisi akan mendalami lebih dalam kasus ini.
Sebelumnya, Eks Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulbar, Amri Eka Saksi, dikabarkan jadi tersangka kasus dugaan korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Kalumpang.
Amri Eka Saksi saat ini menjabat Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).
Pengacara Amri Eka Sakti, Rustam Timbonga membenarkan kejadian tersebut.
Dia mengatakan kliennya itu ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sulbar.
“Benar Kadis kemarin diperiksa sebagai tersangka dan memang saya dampingi,“ kata Rustam Timbonga.