
Tolitoli Sulawesi Tengah
Kompaspemburukeadilan.com
Menghindari wartawan sama dengan sengaja menghalangi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik, ia dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda hingga Rp500 juta. Tindakan menghalangi atau menghambat tugas mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi oleh wartawan merupakan delik pidana pers..
Hal inilah yang dialami oleh salah seorang wartawan media berinisial “H”pada Senin 29 September 2025 di kantor kejaksaan Tolitoli Sulawesi tengan yang berniat ber konfirmasi kepada Kajari Tolitoli Ibnu Firman Ade Amin SH se kaitan dengan kasus dugaan penyala gunaan dana proyek dan penggelapan motor dinas yang di lakukan Amran kades malambigu tersebut yang di nilai masyarakat kasus ini jalan di tempat dan tidak nampa ada progres.
Kasus dugaan penyimpanngan dan penyala gunaan wewenang kades malambigu ini sudah viral dan tidak ada pihak manapun yang boleh mengaburkan atau mem peti eskan kasus ini,termasuk kejaksaan negeri Tolitoli yang meski sudah ada dugaan dan asumsi dari masyarakat bahwa pasti sudah ada pihak yang masuk angin jika penanganan kasus ini benar benar berjalan di tempat dan itu artinya akan berhadapan dengan suara rakyat,meski Kajari sudah pernah mengundang Kades dan BPD malambigu dalam surat yang bersifat dan bertuliskan RAHASIA.
Salah satu awak media yang datang ke kantor kejaksaan negeri Tolitoli dan melaporkan diri sebagai tamu ke piket yang jaga,hingga dua jam menunggu tapi tak satu pun pihak kejaksaan yang menemui awak media tersebut dan hanya terus di suruh menunggu konfirmasi dari dalamoleh piket yang jaga , mungkin maksudnya menunggu persetujuan dari kajari yang ada dalam ruangan kerja ,yang dingin, duduk di kursi empuk dengan menggunakan pasilitas negara lainnya yang di beli dari uang rakyat agar di gunakan untuk melayani rakyat,kok jadi justru menghindari rakyat ada apa pak Kajari?
Sementara itu Muliady Muhammad Djufri seorang aktivis dan jurnalis senior sangat menyayangkan jika hal ini benar terjadi di kantor kejaksaan Tolitoli karena tugas kejaksaan itu melayani dan bukan menghindari masyarakat,apa lagi wartawan yang bertugas sesuai undang undang, “saya kira oknum oknum di kejaksaan Tolitoli itu adalah orang orang terdidik yang sangat me mahami makna dan implementasi perundang undangan, hingga tahu jika menghindari wartawan itu sama dengan menghambat dan menghalangi tugas wartawan ,dan ini melanggar undang undang tegas Aktivis organisasi dan LSM yang juga akademisi ini, Putra ogodeide ini juga menegaskan tidak boleh ada aparat dan penegak hukum di era keterbukaan ini yang bisa memutar balikan fakta hukum menjadikan hukum tajam kebawah dan tumpul keatas ..karena resiko dari penghianatan dan penyala gunaan jabatan itu sangatlah pedih dan menimbulkan penderitaan karena harus berhadapan langsung dengan murka dan amukan masyarakat, jadi menurutnya ,jangan ada yang mencoba coba bermain api dengan menyalah gunakan pangkat jabatan jika hidup masih tergantung dari gaji bulanan yang di bayarkan oleh rakyat melalui pajak.. Sudah banyak contoh nyata bagaimana seseorang berhianat kepada rakyat dan bagaimana kemudian penghianat itu menerima karma dari hasil perbuatannya.. jadikanlah itu sebuah pelajaran agar tak terullang di kemudian hari terhadap anak cucu kuta (TIM)