Masyarakat Yang Melintasi Di Jalan Raya KH Wasid Belakang Mall Ramayana ,Terganggu Adanya Penumpukan Material

Masyarakat Yang Melintasi Di Jalan Raya KH Wasid Belakang Mall Ramayana ,Terganggu Adanya Penumpukan Material

Cilegon,kompas pemburu keadilan.com-Tumpukan Tidak material bangunan yang dibiarkan di jalan umum dapat menjadi ancaman serius bagi keselamatan masyarakat pengguna jalan. Keberadaan material tersebut tidak hanya mempersempit ruang lalu lintas tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan yang dapat berujung pada korban jiwa. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tindakan menumpuk material dapat dikenakan sanksi pidana serta denda yang cukup besar.

Sering kali kita melihat area jalan yang seharusnya diperuntukkan bagi kendaraan, malah digunakan oleh warga untuk aktivitas seperti menumpuk material. Dalam kondisi ini, setengah dari badan jalan menjadi tidak dapat diakses, yang jelas-jelas mengganggu kenyamanan dan keselamatan pengendara, baik kendaraan roda dua maupun roda empat.

Ketua Ormas KKPMP (Jamaludin)dan Ketua LSM BAR, (Mahdi) begitu L.KPK (Maman Hilman), menjelaskan bahwa dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas terjadi akibat kelalaian pengguna jalan. Tumpukan material atau penggunaan jalan untuk keperluan lain dapat merusak struktur jalan itu sendiri. Beban yang ditimbulkan dari material yang ditumpuk atau proses pembongkaran dapat menyebabkan kerusakan yang serius pada jalan serta fasilitas pendukungnya, seperti trotoar.

Contoh nyata terjadi di Jalan KH Wasid, di samping Mall Ramayana Cilegon, di mana tumpukan material mengakibatkan penyempitan jalan utama. Hal ini bukan hanya menghambat akses kendaraan tetapi juga dapat menimbulkan kemacetan yang berpotensi menyebabkan kecelakaan.

“Sesuai dengan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, setiap individu dilarang melakukan tindakan yang dapat merusak atau mengganggu fungsi jalan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berujung pada sanksi berat, termasuk hukuman penjara maksimal satu tahun atau denda hingga Rp24.000.000,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Pasal 274 menegaskan bahwa tindakan yang merusak jalan atau mengganggu fungsinya dapat dikenakan pidana. Hal ini menegaskan bahwa menumpuk material di jalan raya adalah tindakan yang merugikan, dan jelas dilarang, kecuali untuk perbaikan jalan yang harus dilakukan oleh penyelenggara jalan, dengan syarat dipasang rambu peringatan untuk mengurangi risiko kecelakaan.

Baca Juga  Satlantas Polres Simalungun Siaga Antisipasi Kemacetan dan Kontijensi di Hari Libur Weekend

“Jalan raya adalah infrastruktur penting yang mendukung mobilitas masyarakat. Sayangnya, sering kali kita melihat jalan raya di salahgunakan untuk fungsi lain, termasuk penumpukan material di sini. Tindakan ini tidak hanya melanggar hukum tetapi juga mengancam keselamatan pengendara dan pengguna jalan lainnya,” tegasnya.

Menurutnya, penting bagi masyarakat untuk menyadari bahwa keberadaan tumpukan material di jalan di samping Mall Ramayana Cilegon tersebut dapat menimbulkan konsekuensi yang serius. Di samping itu, pihak berwenang perlu lebih tegas dalam menegakkan aturan yang ada. Penyebaran informasi mengenai bahaya penumpukan material di jalan dan dampaknya harus lebih digalakkan, agar masyarakat lebih sadar dan menghindari tindakan yang dapat merugikan banyak orang.

“Kami berharap pemerintah untuk lebih aktif dalam mengawasi dan menegakkan peraturan yang ada. Karena menjaga fungsi jalan sebagai infrastruktur vital adalah tanggung jawab bersama. Dengan kesadaran dan tindakan yang tepat, kita dapat mencegah kecelakaan serta menciptakan lingkungan lalu lintas yang lebih aman bagi semua,” pungkasnya.Sabtu(26/10/2024) by neli

Alamat Redaksi

Jl. Andi Sammeng lorong pasar Kalola RW/RW : 002/002 Dusun Awotarae Desa, Kalola Kecamatan. Maningpajo Kabupaten Wajo.Provinsi Sulawesi Selatan Kode Pos: 90952

Kontak person
Redaksi@kompaspemburukeadilan.com
0852-5551-4777

Copyright © 2023 Kompaspemburukeadilan.com