
kompaspemburukeadilan.com – Pelihari, terkait kasus dugaan penyerobotan lahan milik Hajah. Sanawiyah oleh PT Arutmin Kintap yang digelar di Ruang Sat Reskrim Polres Tanah Laut berakhir tanpa ada kesepakatan, Jumat (7/11/2025).
Gagasan dari PT.Arutmin, Pertemuan mediasi ini dihadiri oleh perwakilan Walhi Regional Kalimantan Selatan (WRC Kalsel), Dewan Advokasi Daerah, (DAD) Kalsel, serta unsur kepolisian dan TNI dari Kabupaten Tanah Laut ( pelihari ).
Meskipun upaya rekonsiliasi dilakukan untuk menyelesaikan sengketa lahan seluas sekitar 5 hektar yang diklaim milik Hajah, Sanawiyah, kedua belah pihak gagal mencapai titik temu.

Hj. Sanawiyah, mengklaim bahwa lahan tersebut merupakan hak milik warisannya yang telah digarap selama puluhan tahun, 2012 sementara PT Arutmin Kintap, perusahaan pertambangan batubara, menyatakan bahwa wilayah tersebut termasuk dalam konsesi operasional mereka berdasarkan izin resmi, dari tahun 2014, jelas bertentangan,” ungkapnya
Kasus ini menyoroti isu konflik lahan antara masyarakat adat dan perusahaan pertambangan di Kalimantan Selatan, yang sering kali memicu ketegangan sosial dan lingkungan, untuk konsulidasi mediasi ulang,” katanya
Mediasi sebelumnya telah dilakukan beberapa kali, namun tetap mandek akibat perbedaan pendapat, pandangan interpretasi dokumen kepemilikan dan batas wilayah.
Tidak ada peningkatan terselesaikan untuk mediasi Pihak kepolisian menyatakan akan melanjutkan proses hukum jika tidak ada kemajuan lebih lanjut, sementara WRC Kalsel dan DAD Kalsel menyerukan perlindungan hak-hak masyarakat adat dan lokal untuk sama – sama kami selesaikan,” jelasnya.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari Manajemen PT Arutmin Kintap mengenai langkah selanjutnya, apakah mediasi diteruskan atau ke jalur hukum,” ungkap nya.
Kasus ini diharapkan dapat diselesaikan melalui jalur hukum yang adil untuk mencegah eskalasi konflik.
Tidak ada Rekomendasi
Komentar dari manajemen PT Arutmin ( BW )
Tim media kpk ( Sugi )