Melalui Rapat Pleno, Bawaslu Pohuwato Pastikan Reses Idris Kadji Masuk Dalam Unsur Dugaan Pelanggaran Pemilu

Munawar selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S)

KompasPemburuKeadilan, POHUWATO – Melalui rapat pleno yang dilakukan, pada Rabu malam, (27/12/2023). Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pohuwato memastikan bahwa reses yang dilakukan oleh oknum anggota legislatif DPRD Kabupaten Pohuwato Idris Kadji masuk dalam unsur dugaan pelanggaran pemilu.

“Jadi hasil pleno malam ini terkait dugaan pelaporan hasil pengawasan dari panwascam, atas kegiatan yang dilakukan oleh saudara Idris Kadji sebagai anggota DPRD Kabupaten Pohuwato dan melalui pelimpahan laporan oleh panwascam Marisa ke Bawaslu Pohuwato sehingga malam ini mengadakan rapat pleno,”jelas Munawar yang juga sebagai PLH ketua Bawaslu Pohuwato.

Sangat alok rapat pleno yang dilakukan malam hari ini, dimana kata Munawar selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) bahwa dari hasil yang di sepakati bersama oleh anggota Bawaslu Pohuwato, apa yang dilakukan oleh oknum Aleg DPRD Pohuwato tersebut masuk dalam syarat-syarat temuan.

Syarat-syarat temuan antara lain:

a. Penemu.
b. Identitas penemu.
c. Identitas pelapor.
d. Alat bukti.
e. Waktu.
f. Uraian kejadian.

“Itu sebagaimana proses kami dalam penanganan temuan dan laporan, dan unsur temuannya sudah terpenuhi dan sudah kita putuskan tadi, ini mengandung unsur dugaan pelanggaran pemilu, jadi 1×24 jam kita akan registrasi setelah ini kita bicarakan persoalan gakumdu dan hari Jumat kita akan duduk dengan Gakkumdu,”ungkap Munawar.

Lebih lanjut Munawar menjelaskan, pihaknya juga akan memintakan klarifikasi dari beberapa yang telah disebutkan dalam reses tersebut, dan para saksi serta Bawaslu Pohuwato juga membutuhkan saksi ahli yang mempunyai kapasitas dalam tindak pidana pemilu.

“Untuk pasal pelanggaran belum bisa kami sebutkan, nanti kita bahas dengan Gakkumdu pastinya ini masuk dalam unsur dugaan pelanggaran pemilu, jadi pasal-pasal mana yang pas itu nanti kita bicarakan dengan Gakkumdu,”bebernya.

Baca Juga  Jefridin Tagih Kepala OPD hingga Lurah Realisasikan Pencapaian Kinerja Tri Wulan III

Munawar memastikan, bahwa masalah tersebut sudah dalam proses registrasi dan selama 14 hari kedepan Bawaslu Pohuwato akan melakukan proses perumusan kajian hukum.

“Dan saya juga pastikan Bawaslu Pohuwato tidak ada tekanan dari luar, dan saya menjamin independensi Bawaslu hari ini karena kita bekerja sesuai prosedur dan mekanisme yang ada di Bawaslu,”tegas Munawar.

Alamat Redaksi

Jl. Andi Sammeng lorong pasar Kalola RW/RW : 002/002 Dusun Awotarae Desa, Kalola Kecamatan. Maningpajo Kabupaten Wajo.Provinsi Sulawesi Selatan Kode Pos: 90952

Kontak person
Redaksi@kompaspemburukeadilan.com
0852-5551-4777

Copyright © 2023 Kompaspemburukeadilan.com