Menghindari kasus Asusila Hotel Wajib Pertanyakan surat Nikah minimal Ktp sama alamat pada tamu menginap

Menghindari kasus Asusila Hotel Wajib Pertanyakan surat Nikah minimal Ktp sama alamat pada tamu menginap

Kompaspemburukeadilan – Pontianak

Di dunia, pelaku zina layak mendapat hukuman berupa hukum cambuk 100 kali (bagi yang belum pernah menikah) (QS an-Nur: 2) dan diasingkan selama setahun (HR al-Bukhari). Adapun pezina yang sudah menikah atau belum pernah menikah tetapi sering berzina dikenai hukum rajam (dilempari dengan batu) sampai mati,hukuman ini tentu tidak diberlakukan di Indonesia karena banyaknya aneka ragam Budaya dan Agama yang sangat jauh berakidah dengan umat Islam sebagian yang secara nyata dan tegas menolak Perzinahan baik ditempat Kost, dan Khususnya pada Hotel yang berdiri diseluruh Indonesia dengan segala kelas, dari kelas teri sampai kelas kakap.

Dipontianak kalimantan-Barat terdata sementara 200 Hotel dikalimantan-Barat dari yang berkelas sampai yang ecek-ecek dan seluruh nya tidak ada yang mempertanyakan kelengkapan surat Nikah pada tamu calon pengguna Hotel tersebut.

Investigasi Berita LBHI-PERS menerjunkan Tim Investigasi untuk liputan telah beberapa bulan terahir telah menerima laporan masuk yang menyatakan beberapa hotel yang disambangi satu-persatu tidak akan pernah ditanyakan tentang surat nikah atau paling tidak ktp pasangan yang menginap minimal harus sama alamat tercantum pada KTP nya.

Ungkapan ketua LBHI-PERS Kalimantan-Barat pada kamis, 5 Oktober 2023 menyatakan untuk hasil investigasi tim saya sudah menemukan 5 Hotel di Pontianak saja ini ada 5 nama nama hotelnya, untuk sementara sudah terdata dan akan segera diajukan untuk dilakukan penertipan dan upaya lain mungkin berupa pengarahan pada jalannya usaha mereka agar turut membantu Penekanan angka pada kasus Asusila, terutama remaja Kota Pontianak, yang kerap kali menggunakan kamar pada hotel yang membebaskan tamunya tanpa mempertanyakan Surat Nikah atau berlakukan pada tamu harus Wajib ktp harus 1 alamat jika tidak jangan diterima dihotel tersebut, maka dari 5 Hotel yang yang tidak berlakukan Surat nikah atau Ktp harus sama adalah Central Hotel Pontianak, berlokasi didepan agak menyerong persis ditempat Induk pembuangan “Sampah Besar pasar Central” yang tidak sehat untuk Menghibur udaranya karna bau busuk sampah menyengat yang terkadang sampai dalam kamar tersebut dan berharga murah, maka hal inilah yang melemahkan salah satu Pemilik Hotel dari 5 hotel yang dijuluki penyedia Hotel untuk Mesum dikota Pontianak ujar Rusman, maka dari itu dia juga mengusulkan agar Pemkot bersama jajarannya lebih memfokuskan konsentrasinya pada masalah kenakalan remaja dan jual jasa esek-esek dikamar hotel, terutama Central Hotel yang bebas menginap tanpa surat nikah, pesan saya pada Pemkot Kota Pontianak agar mengupayakan Razia rutin pada 5 Hotel yang terdata diantaranya Central Hotel agar Polemik tentang masalah lendir Pontianak berkurang, dan jika perlu menutup dan membekukan perizinan hotel yang sepertinya tidak mengindahkan peraturan pemerintah pungkasnya.(Leni/MY)

Baca Juga  Satresnarkoba Polres Pasuruan Berhasil Amankan Tiga Pelaku Jaringan Pengedar Narkoba Jenis Sabu sabu

Alamat Redaksi

Jl. Andi Sammeng lorong pasar Kalola RW/RW : 002/002 Dusun Awotarae Desa, Kalola Kecamatan. Maningpajo Kabupaten Wajo.Provinsi Sulawesi Selatan Kode Pos: 90952

Kontak person
Redaksi@kompaspemburukeadilan.com
0852-5551-4777

Copyright © 2023 Kompaspemburukeadilan.com