Menjabat 12 Tahun Sempung, Kades Tumbang Penyahuan Diduga Korupsi Dana Desa hingga Milliaran Rupiah

Menjabat 12 Tahun Sempung, Kades Tumbang Penyahuan Diduga Korupsi Dana Desa hingga Milliaran Rupiah

Sampit, Kompaspemburukeadilan.com

Berdasar pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mewajibkan pengelolaan keuangan desa secara transparan dan akuntabel, dengan peraturan pelaksananya seperti Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang menjelaskan tahapannya.

Dasar Hukum Utama

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa:
Pasal 71 ayat 1 menyatakan bahwa kepala desa dan perangkat desa wajib mengelola keuangan desa secara transparan dan akuntabel, yang bermakna melibatkan partisipasi masyarakat dalam prosesnya.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa:
Mengatur secara rinci tahapan pengelolaan keuangan desa, mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban, agar dilaksanakan secara partisipatif dan transparan.

Mekanisme Transparansi

Pengumuman Laporan Keuangan:
Laporan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) serta laporan realisasi kegiatan harus diinformasikan kepada masyarakat.

Media Informasi:
Informasi APBDes disampaikan kepada masyarakat melalui media informasi yang mudah diakses.

Papan Informasi:
Disediakan papan pengumuman di desa yang menginformasikan kegiatan pembangunan.

Itulah yang seharusnya menjadi acuan bagi setiap kepala desa dalam pengelolaan keuangan di desa. Tapi lain halnya dengan yang dilakukan Kades Tumbang Penyahuan, Kecamatan Bukit Santuai, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Sempung. Berdasarkan laporan dari berbagai elemen masyarakat kepada media ini, bahwa Kades Sempung dalam menjalankan roda pemerintahan di desa tersebut sangat arogan dan tidak transparan, khususnya dalam pengelolaan keuangan.

Keberadaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) antara ada dan tiada karena tak pernah dilibatkan untuk mengetahui pemanfaatan Dana Desa (DD) serta Alokasi Dana Desa (ADD). Begitu pun dengan dana lainnya, misalnya bantuan dari perusahaan. Bahkan menurut tokoh masyarakat yang tak ingin diekspos jati dirinya, melaporkan bahwa Sempung ini jarang membuka kantor dan bersosialisasi dengan masyarakatnya, khususnya masyarakat yang kurang mampu, karena memang kades ini pembawaannya agak sombong dan suka meremehkan orang lain.

Hingga menyebabkan desa yang dipimpinnya “hidup segan, mati pun tak mau.”
Betapa tidak, sejak menjabat beberapa periode, Sempung tak pernah sekalipun membuktikan ADD yang jumlahnya ratusan juta per tahun digunakan untuk apa di Desa Tumbang Penyahuan? Yang nampak, hanya dirinya yang memiliki beberapa unit mobil, termasuk di antaranya beberapa mobil truk tangki besar yang hilir mudik di rumah pribadinya di Jalan Merpati, Baamang, Sampit. Masyarakat di lingkungan rumah itu banyak yang mengeluh karena Jalan Merpati itu rusak akibat mobil besar milik Sempung keluar masuk. Dan Sempung tak mau berpartisipasi memperbaiki jalan tersebut yang tergenang air jika hujan, karena berlubang sana-sini. Bahkan, Sempung bersikap apatis, ungkap salah seorang di lingkungan tersebut kepada media ini.

Sementara, pada tanggal 10 Juli 2025, media ini lewat WA mencoba mengkonfirmasi ke pihak Kades Sempung untuk keseimbangan berita tentang laporan masyarakat soal dugaan penyelewengan dana desa ini, sejak ia menjabat dari 2007–2014 dan 2017–2023, hingga periode ketiga tahun kedua, 2025.
Sempung hanya membalas WA dengan menjawab:
“TERIMA KASIH SAYA SUDAH DIHUBUNGI, MENGENAI MASALAH INI KAMI AKAN KONFIRMASI LAGI DENGAN PIHAK DMPD.”
(Mungkin yang dimaksud Pak Kades ini adalah Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa DPMD, bukan DMPD – Red.)

Dan pada tanggal 13 Juli, pihak media ini kembali menghubungi Sempung agar tidak mempersulit tugas-tugas jurnalistik untuk memperoleh berita, karena itu melanggar Undang-Undang Pokok Pers No. 40 Tahun 1999. Hingga hal ini diberitakan, Kades Sempung tidak pernah menjawab apa yang dikonfirmasikan oleh jurnalis media ini. Hingga beberapa media yang tergabung dalam Timsus Investigasi ini berniat melaporkan sang Kades Tumbang Penyahuan ke Polda Kalteng dan Kejaksaan Tinggi, dengan bukti dan saksi pada dugaan penyelewengan keuangan desa tersebut.

Bersambung
(TIMSUS)

Alamat Redaksi

Jl. Andi Sammeng lorong pasar Kalola RW/RW : 002/002 Dusun Awotarae Desa, Kalola Kecamatan. Maningpajo Kabupaten Wajo.Provinsi Sulawesi Selatan Kode Pos: 90952

Kontak person
Redaksi@kompaspemburukeadilan.com
0852-5551-4777

Copyright © 2023 Kompaspemburukeadilan.com