Kompaspemburukeadilan.com, Tangerang – Abaikan surat edaran larangan menjual buku LKS di Sekolah dari dinas Pendidikan, SMP N 1Jayanti nekat lakukan praktek jual beli LKS ( Lembar Kerja Siswa) melalui link aplikasi EDU TECH ACADEMIC SOLUTIONS yang ada di group whatsapp sekolah,untuk pemesanannya di lakukan secara online dengan harga paket 160 ribuan.
Dari hasil penelusuran awak media kompaspemburukeadilan.com, siswa dapat membeli buku LKS tersebut melalui link aplikasi yang ada di WA grup sekolah Kelas 7c dan telah di teruskan berkali-kali, setelah melakukan pemesanan dan mengisi data formulir yang ada di dalam link, siswa tinggal menunggu buku LKS di antarkan ke alamat tujuan, lalu melakukan pembayaran di tempat setelah buku sampai di alamat pemesan, sesuai dengan harga buku yang telah di pesan.
Dalam praktek jual beli buku LKS ini di duga pihak sekolah telah bekerja sama dengan pihak ke 3 melalui link EDU TECH ACADEMIC SOLUTIONS, hal ini tentunya sangat bertentangan dengan aturan yang telah ada, sebelumya Dinas Pendidikan telah mengeluarkan edaran nomor 241/248 tertanggal 27 Januari 2020 perihal Larangan Jual Buku LKS, yang seharusnya menjadi acuan pihak sekolah.
Tak hanya sampai di sini, skandal dugaan pungli terkait kegiatan pelatihan komputer yang ada di sekolah ini perlu menjadi perhatian khusus, pasalnya siswa di haruskan membayar Rp.100.000 untuk 1 tahun dengan dalih biaya perawatan komputer, dan Rp. 25.000 untuk pemakaian komputer perbulannya, tentu ini menjadi sebuah pertanyaan besar bagi kita semua pihak wali dan siswa.
Seperti tak ada habisnya, setelah rentetan biaya di atas siswa masih saja di bebankan untuk membayar daftar ulang sebesar Rp. 980.000 saat kenaikan kelas, menurut informasi yang di peroleh nominal tersebut di gunakan untuk membeli seragam olah raga, seragam batik, baju koko dan atribut kelengkapan baju sekolah , untuk sistem pembayarannya di cicil kepada pihak sekolah.Parahnya lagi menurut informasi yang di dapat untuk siswa yang atributnya belom lengkap akan di pisahkan saat upacara, tentunya secara tidak langsung ini adalah sebuah Diskriminasi yang ada di lingkungan sekolah.
Menanggapi permasalahan ini Kepala Sekolah SMP N 1 Jayanti kabupaten Tangerang Banten sebagai penanggung jawab sekolah , tidak menanggapi saat di konfirmasi lewat pesan singkat WhatsApp.
Kepada dinas pendidikan yang terkait tindakan tersebut seharusnya menjadi perhatian khusus dengan mengambil langkah yang tepat dan terukur kepada oknum yang melakukan dugaan pungli jual beli LKS tersebut agar di berikannya sanksi tegas kepada oknum-oknum yang terlibat.
Agar hal serupa tidak terulang kembali di dunia pendidikan di Indonesia
(Lek/red)