Palembang, –
KompasPemburuKeadilan.com_– Penarikan paksa oleh debt collector leasing kembali terjadi di Kota Palembang. Kali ini dialami oleh salah satu nasabah perusahaan leasing, Batavia Prosperindo Finance bernama Bambang Sarpawi.
Mobil pick up Suzuki Carry BG 9231 TB tahun 2011 yang saat itu sedang dikendarai kerabatnya bernama Badar (42), warga Talang Betutu, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang ditarik paksa oleh sekelompok debt collector leasing tersebut, Jumat siang (17/11) sekitar pukul 13.00. Penarikan mobil berlangsung di kawasan Jalan Pesantren SMB II, Talang Jambe, Kota Palembang.
Sempat terjadi cekcok mulut antara Badar dengan sekelompok debt collector leasing yang berjumlah sekitar 10 orang. Bahkan, kejadian itu pun menyita perhatian warga sekitar yang baru saja pulang ibadah sholat Jumat. Hanya saja, mobil tersebut langsung dibawa pergi oleh kawanan debt collector dengan cara ditarik menggunakan tali.
Diceritakan Badar, proses penarikan mobil tersebut berawal saat dirinya hendak pulang selesai mengantar air dari rumah pelanggannya di kawasan Talang Jambe. Ketik tiba di Simpang Empat Jalan Pesantren SMB II, tiba-tiba mobilnya dihadang oleh dua unit motor. Sementara di belakangnya, ada dua unit mobil yang menghalangi. Pengendara motor tersebut lalu menyuruh Badar untuk turun.
Badar pun lalu membuka kaca mobil. Salah seorang dari mereka lantas ingin mengambil kunci mobil. Badar pun menghalangi aksinya. “Saya tanya mau apa. Mereka bilang mau bawa mobil ke kantor (leasing),” katanya.
Badar lalu mengunci mobilnya dan turun dari mobil. Dia sempat cekcok mulut dengan sekelompok debt collector tersebut. “Salah satu dari mereka mau membawa saya ke Polda. Saya bilang saya tidak takut. Mau kemana saja ayo. Ini bukan mobil kalian,” ucapnya.
Cekcok mulut itu sempat mendapat perhatian warga sekitar hingga membuat kerumunan. Badar yang saat itu tidak membawa handphone lalu meminta bantuan warga sekitar untuk menghubungi keluarganya. Di saat itulah, debt collector sudah mengikat mobil pick up tersebut menggunakan tali untuk ditarik dengan mobil yang sudah disiapkan mereka.
“Setelahnya, saya dijemput pak Pengacara ini,” ucapnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Bambang Sarpawi, Anto Astari SH MH mengatakan, proses penarikan mobil secara paksa yang dilakukan debt collector Batavia Prosperindo Finance cacat prosedur. Pasalnya, kliennya merasa tidak menyerahkan barang tersebut secara sukarela.
Padahal, di dalam Putusan MK No 18/PUU-XVII/2019 atas Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, dalam Pasal 15 ayat (2) disebutkan sepanjang frasa “kekuatan eksekutorial” dan frasa “sama dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “terhadap jaminan fidusia yang tidak ada kesepakatan tentang cidera janji (wanprestasi) dan debitur keberatan menyerahkan secara sukarela objek yang menjadi jaminan fidusia, maka segala mekanisme dan prosedur hukum dalam pelaksanaan eksekusi Sertifikat Jaminan Fidusia harus dilakukan dan berlaku sama dengan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap”
“Artinya jika klien kami tidak dengan sukarela menyerahkan barang tersebut, silakan pihak leasing mengajukan ke pengadilan. Kecuali kalau klien kami menyerahkan secara sukarela,” katanya.
Penarikan paksa di jalan tersebut, kata Anto, sama halnya dengan melakukan perampasan. Apalagi, sambungnya, masih ada beberapa barang di mobil tersebut berupa tedmon, selang, pompa dan peralatan lainnya yang tidak berkaitan dengan objek fidusia turut dibawa oleh pihak leasing.
“Bukti klien kami tidak menyerahkan sukarela itu kunci mobil dan STNK masih ada di kami. Kemudian, barang-barang di mobil juga ikut disita. Jelas ini sudah masuk ranah pidana,” katanya.
Untuk itu, lanjut Anto, pihaknya bakal melakukan gugatan perdata maupun laporan pidana atas perampasan yang dilakuk