
www.kompaspemburukeadilan.com
Sudah Menjadi Rahasia Umum Bahwa Penangkapan Asan Bin Idai Dan Sahrimin Oleh Polda Kalteng Dinilai Sarat Dengan Kepentingan Perusahaan Asing Yang Ingin Menguasai Lahan Perkebunan Sawit Yang Menjadi Hak Ratusan Anggota Kelompok Tani Ramban Jaya Dengan Menghadap Hadapkan Sesama Putra Asli Daerah Ramban Desa Bagendang Tengah Kecamatan Mentaya Hilir Utara Kabupaten Kotawaringin, Tidak Hanya Menggunakan Cara Lama Membenturkan Sesama Anak Bangsa Tapi Juga Perusahaan Asing Tersebut Menggerakkan Instrumen Negara Seperti Aparat Penegak Hukum Dan Unsur Pemerintah Di Kabupaten Kotawaringin Timur Dan Provinsi Kalimantan Tengah Yang Seharusnya Menjadi Pengayom Bagi Masyarakatnya, Tapi Justru Ikut Serta Menzalimi Dan Memusuhi Masyarakatnya Seperti Yang Di Pertontonkan Muslim Staf Ahli Bupati Dan Mantan Camat Mentaya Hilir Utara Yang Sama Sekali Tidak Mencerminkan Sikap Sebagai Seorang Apratur Yang Harusnya Bersikap Netral ,Tapi Justru Secara Terang Terangan Berpihak Kepada Kezaliman Dengan Membelah Mantan Ketua Gapoktanhut Bernama Dadang Yang Jabatannya Sudah Dimisioner Dan Telah Terlapor Ke Polda Kalteng , Bahkan Muslih Tidak Segan Segan Menyebut Nyebut Menteri Kehutanan RI Yang Menurutnya Telah Mengakui Dadang Sebagai Ketua, Padahal Legitimasi Dsn Pengesahan Pengurus Gapoktanhut Hanya Di Lakukan Oleh Camat, Demikian Halnya Dengan Zikrillah Camat Mentaya Hilir Utara Yang Terlibat Langsung Sebagai Aktor Di Balik Masalah Dan Upaya Perebutan Lahan Bersama Dadang Dan Aturyadi Juga Dinilai Banyak Kalangan Sebagai Pemimpin Yang Tidak Memiliki Kompetensi Serta Konsistensi Dan Jiwa Kepemimpinan Dalam Mengayomi Masyarakatnya, Terbukti Dengan Sengaja Zikrillah Menciptakan Situasi Yang Membuat Masyarakatnya Emosi Sehingga Melakukan Reaksi Dari Aksi Yang Di Ciptakannya, Setelah itu Zikrillah Memainkan Peran Selaku Orang Teraniaya Lalu Melaporkan Masyarakatnya Ke Polda Kalteng Dengan Alasan Pengeroyokan.
Dari Rentetan Peristiwa inilah Termasuk Dari Penangkapan Asan Dan Sahrimin Sangatlah Membuat Publik Bertanya Tanya, Betapa Tidak, Karena Begitu Banyak Orang Orang Keluar Masuk Dari Perusahaan Menteng Tersebut , Tapi Kenapa Hanya Asan Dan Sahrimin Yang Ditangkap ,Bahkan Mereka Berdua Menyatakan Di Perintah Oleh inisial HJ Untuk Hal itu Dan Anehnya Lagi Sebelum Keduanya Di Tangkap Oleh Polda Kalteng , Sudah Tersebar Berita Bahwa Akan Ada Nanti Penangkapan Dua Orang Di Ramban ,Yang Artinya , Pihak Penyerobot Lahan Telah Memastikan Sesuai Pesanan Bersama Oknum Tertentu Bahwa Jumlah Anggota Kelompok Tani Yang Akan Di Tangkap Tidaklah Meleset Sesuai Dengan Pasal Yang Mendasarinya.

Kejanggalan Demi Kejanggalan inilah Yang Membuat Munti Dan Ida Laila Masing Sebagai Istri Asan Dan Sahrimin Melayangkan Surat Ke Ketua Pengadilan Negeri Dan Kepala Kejaksaan Negeri Disampit Untuk Memohon Agar Suami Dari Keduanya Di Bijaksanai Untuk Menjadi Tahanan Rumah Sebagai Upaya Pemenuhan Hak Di Jamin Oleh Undang Undang Bagi Setiap Tersangka Pada Pasal 22, Ayat (2) Undang Undang No 8 Tahun 1981 Permohonan. surat penangguhan Penahanan Seperti ini Adalah Kewajiban Yang Seharusnya Di Lakukan Oleh Pengacara Budi Prasojo SH Dan Rekan Sejak Setelah Asan Bin Idai Di Tahan Pada Tanggal 15 Pebruari 2026, Tapi Pengacara Budi Prasojo Tidak Melakukannya Padahal Pihak Keluarga Asan Sudah Mengeluarkan Sejumlah Dana Untuk Operasional (Bukti TF Tersimpan) Hingga sakeluarga Asan Mempertanyakan Kinerja Sang Pengacara Tersebut , Apa Lagi Sulit Untuk Di Hubungi , Spa Lagi Menghubungi Keluarga Asan,Sama Sekali Tidak Pernah Menurut Keluarga. Dengan Keadaan Yang barat Sudah Jatuh Ketimpa Tangga Pula, Itulah Yang Di Alami Keluarga Asan Saat ini Hingga Sudah Tak Mengakui Sedikit Pun Kehadiran Pengacara Tersebut Yang Sudah Mengarah Ke Perbuatan Wanprestasi Sebagaimana Pasal 1243 Dan Pasal 1338 Serta Pasal 1234 KUHPerdata (TIM),