Reo, Kompaspemburukeadilan.com – Mobil pick up pengangkut seekor sapi ditilang oleh oknum Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang bertugas di Kodim 1612 Reok, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Oknum TNI yang berinisial L tersebut menilang mobil yang dikendarai seorang pria berinisial P itu di Kampung Gongger pada Senin (11/9/2023). “Kejadiannya sekitar pukul 06.00 WITA,” katanya kepada media ini melalui pesan whatsapp.
Padahal sapi yang diangkutnya hendak dibawa ke Kampung Racang, Desa Watu Baur, Kecamatan Reok, Kab. Manggarai. Sapi tersebut diambil dari Kampung Wae Waru, Desa Golo Mangung, Kec. Lamba Leda Utara, Manggarai Timur.
“Waktu dia tilang, dia langsung tanya, kamu muat sapi ini dari mana? saya jawab, saya muat dari Wae Waru mau dibawa ke Racang,” jelasnya.
Jawaban sopir tersebut tak diakui oknum TNI itu. Bahkan dia menuding sapi tersebut akan dikirim ke Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). Tanpa alasan yang jelas, oknum TNI itu langsung membawa mobil tersebut ke kantor Kodim 1612, Reok.
“Saya tahu sapi ini mau dibawakan ke Bima NTB,” kata sopir itu meniru perkataan oknum TNI.
Apalagi kata sopir itu, saat penilangan berlangsung, oknum TNI tersebut tidak menunjukkan surat tugas dan surat penilangan. Apalagi mobil yang dikendarainya adalah mobil pribadi yang disewa dari pemilik lain.
Saat dikonfirmasi, oknum TNI menjelaskan bahwa, dirinya menilang mobil muatan sapi tersebut karena tidak membawa surat keterangan dari pihak desa terkait izin laik muatan hewan.
“Kita tilang karena tidak ada surat-surat pengantar dari desa/pas desa. Memangnya kenapa? Kita tangkap tangan. Mohon maaf,” jawab oknum TNI tersebut.
Dia pun berkilah bahwa dirinya tidak menilang mobil tetapi sapi dalam mobil tersebut. Dia berdalih bahwa tindakannya adalah operasi tangkap tangan (OTT).
“Yang kita tilang bukan kendaraanya tapi muatanya. Ini sementara saya kordinasi dengan Polsek Dampek untuk dikembalikan sapi sapinya ke lokasi,” katanya.
Tundingannya terhadap sopir ternyata tidak benar. Oknum TNI itu pun klarifikasi bahwa sapi yang ditilang dengan mobilnya merupakan milik seorang warga dari Kampung Racang untuk kepentingan belis. “Ada orang pesan untuk bayar belis,” katanya.
Anehnya dia malah menyuruh media untuk memberitahukan kepada sopir supaya mengambil mobil dan sapi yang ditahan di kantornya. “Mohon maaf kalau sopirnya ada, suruh ambil mobilnya,” pintanya.
“Tadi sopir sudah saya sampaikan. Tunggu sampai pemilik sapinya bisa dihubungi. Tapi sampai saat ini sopir malah pergi. Tadi sopir belum bisa hubungi pemilik sapi. Setelah pemilik sapi hubunggi saya dan jelaskan maka saya hubungi pemilik sapi untuk telfon ambil mobil dan sapinya,” tambahnya.
Diketahui, prosedur tilang yang benar dan sah sudah diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (PP Tilang).
Berikut prosedurnya:
1) Petugas pemeriksa harus dilakukan oleh (Pasal 9 PP Tilang):
Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
2) Syarat Pemeriksaan (Pasal 15 PP Tilang):
Petugas pemeriksa wajib dilengkapi dengan surat perintah tugas
Surat perintah tugas sebagaimana dimaksud di atas dikeluarkan oleh:
a. Atasan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia bagi petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
b. Atasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bagi Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Surat perintah tugas paling sedikit memuat:
a. Alasan dan pola pemeriksaan Kendaraan Bermotor;
b. Waktu pemeriksaan Kendaraan Bermotor;
c. Tempat pemeriksaan Kendaraan Bermotor;
d. Penanggung jawab dalam pemeriksaan Kendaraan Bermotor; dan
e. Daftar Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang ditugaskan melakukan pemeriksaan Kendaraan Bermotor.
3) Petugas yang melakukan penilangan wajib menggunakan seragam dan atribut (Pasal 16 PP Tilang).
4) Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan secara berkala dan insidental dilakukan di tempat dan dengan cara yang tidak mengganggu keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Pasal 21 PP Tilang).
5) Pada tempat Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan secara berkala dan insidental wajib dilengkapi dengan tanda yang menunjukkan adanya Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan, kecuali tertangkap tangan (Pasal 22 PP Tilang).
6) Tanda yang menunjukan adanya pemeriksaan ditempatkan pada jarak paling sedikit 50 (lima puluh) meter sebelum tempat pemeriksaan dan harus ditempatkan sedemikian rupa sehingga mudah terlihat oleh pengguna jalan.
7) Dalam hal Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dilakukan pada malam hari, petugas wajib:
a. Menempatkan tanda paling sedikit 50 meter sebelum tempat pemeriksaan;
b. Memasang lampu isyarat bercahaya kuning; dan
c. memakai rompi yang memantulkan cahaya.
Penulis : Aristo Jeling