
Kompaspemburukeadilan.com
Oleh : Muliady Muh Djuhri
Menjadi ketua dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di setiap desa adalah amanah yang sangat mulia dan harus di syukuril..
Kenapa mesti demikian? karena tugas BPD disamping mereka di pilih oleh masyarakat juga Hak dan Kewajibannya dalam menjalankan tugas di lindungi oleh Undang Undang dan juga oleh peraturan menteri dalam negeri Nomor 110 Tahun 2016 dimana BPD memiliki peran utama sebagai pengawas kinerja kepala desa. Tugas-tugas pengawasan ini meliputi: pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan desa dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa).
Melakukan evaluasi terhadap laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa (LKPPD) yang disampaikan kepala desa.
Membuat catatan, meminta keterangan, atau menyatakan pendapat tentang kinerja kepala desa berdasarkan hasil evaluasi.
Karena hubungan BPD dan Kepala Desa bukan hubungan atasan dan bawahan, dan memiliki kedudukan yang setara dan hubungan kemitraan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. dan ini diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa hingga tidak ada alasan bagi BPD untuk hanya sekedar jadi penonton atau saksi bisu yang dengan secara sengaja melakukan pembiaran atas kinerja yang di lakukan seorang kepala desa dan perangkat desa, terlebih ketika sang kades yang telah melakukan perbuatan melawan hukum dan telah menyimpang jauh dari aturan dan perundang undangan, karena sering kali di temukan fakta di lapangan ada beberapa oknum BPD yang cenderung tutup mata karena sudah masuk angin dan bahkan bekerja sama secara berjamaah menggerogoti anggaran desa dan secara tidak langsung menzalimi masyarakatnya, semisal soal bantuan atau jabatan di desa,ada banyak fakta yang banyak menerima bantuan atau yang menduduki jabatan di desa adalah kroni kroni atau keluarga dari kades,sekdes dan bahkan BPD sering juga ikut menitipkan orang orangnya untuk menerima bantuan dan menduduki jabatan meskipun itu semua tidak wajar bagi keluarga mereka jika ditelusuri berdasarkan aturan.
Dari situlah kemudian terjadinya kesenjangan sosial disebabkan adanya persekongkolan busuk antara BPD dan KADES sehingga menimbulkan masalah atau konflik di desa karena Masyarakat sudah merasa di zalimi hingga tak percaya lagi kepada pemerintah desa dan lebih menyakitkan bagi masyarakat ketika bupati yang seharusnya bersikap netral ketika menangani permasalahan masyarakatnya justru bertindak memihak pada kejahatan pemerintah desa dan mengabaikan adpirasi masyarakatnya lewat laporan BPD,dan yang lebih miris lagi ada satu bupati bahkan yang secara terang terangan menonjolkan ego dan kekuasaannya dengar tega memecat Ketua dan Anggota BPD karena yang dipecat tersebut tak mau menanda tangani APBDes dan bupati tersebut lebih menonjolkan ego dan kekuasaan serta merasa benar sendiri akibat bisikan kepala desa, sehingga timbul asusmi dimasyarakat dengan kesewenang wenangan bupati seperti ini bahwa, ADA APA ANTARA KEPALASA DESA DEMGAN BUPATI ????
Sekaitan dengan berbagai hal yang sangat kompleks di desa,BPD harus tetap berdiri kokoh di atas berdasarkan undang undang dengan meninggalkan kebiasaan mengabaikan,karena Akibat dari BPD mengabaikan tugas pengawasan, sehingga hal ini dapat mengakibatkan konsekuensi serius bagi tata kelola desa, termasuk:
Maladministrasi: Tindakan semena-mena kepala desa tidak terkendali, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat desa. termasuk
Kerugian Negara jika Pembiaran terhadap penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa (seperti APBDesa) dapat menyebabkan kerugian keuangan negara.Instabilitas Pemerintahan Desa: Terciptanya masalah atau konflik seperti yang di utarakan diatas dan ketidakpercayaan publik terhadap pemerintah desa, yang berpotensi mengganggu stabilitas desa secara keseluruhan.

BPD yang sengaja membiarkan pelanggaran hukum yang dilakukan kepala desa dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan..
Pertanyaannya kemudian adalah, bahwa apakah kita yang merasa ketua dan anggota BPD sudah menjalankan peran dan pungsi secara proporsional sesuai ke tatapan undang undang demi terwujudnya pemerintahan yang bersih dan berwibawa sesuai harapan? Walahuallam hanya ALLAH dan Masing Masing pemilik Hati Yang Tahu..Intinya Intropeksi Diri dan Jaga Hati Untuk MengIngat Mati..
(Penulis Adalah Pemimpin Umum/Pemimpin Redaksi Media Kompas Pemburu Keadilan)