
kompaspemburukeadilan.com,
Ormas Jaringan Rakyat Cilegon (Jargon) mengerudug kantor Adira Fenace cabang Cilegon, yang dirampas, motor yamaha mio sool GT nopol A3772TO atas nama Jasim dirampas dijalan oleh mata elang (MANTEL) yang memberikan berkas penarikan motor tersebut mengatas namakan PT Adira Fenace cabang Cilegon,Sabtu (4/4/2025)
Kejadian korban perampasan yang bernama (J) pada saat pulang dari pekerjaan ada motor berboncengan yang tidak dikenal mengikuti arah pulang sesampainya diruma kedua orang tersebut menjelaskan bahwa motor tersebut masih mempunyai tagihan pokok 1 bulan lagi diminta untuk dibawa ke kantor Adira Fenace cabang Cilegon untuk digesek nomor rangka dan mesinya penjelasan dari orang tersebut,dikarnakan sdr (J)dan istrinya polos tidak paham maksud tujuan orang tersebut mengikuti arahannya, setelah sampai di depan kantor Adira kunci motor diminta dan disuruh tandatangan di surat menarikan motor yang sudah disiapkan oleh dua orang tersebut yang ana dikantor Adira Fenace cabang Cilegon hanya ada security sedangkan staff yang dan pimpinan sedang tidak ada di tempat setelah surat ditandatangani oleh sdr (J) motor tersebut tidak boleh dibawa pulang dan ditinggalkan didepan kantor Adira Fenace cabang Cilegon,tampa diantarkan kembali dirumah pada hari Kamis 3 april 2025,di link sambirata RT03/RW 03 Kelurahan Cibeber,Kecamtan Cibeber Kota Cilegon.
Dari kejadian adanya penarikan ole mata elang (matel)yang sudah kerja sama dengan Lesing Adira Fenace sdr (J)dan istrinya dengan jalan kaki kecewa dan kesal pulang ke rumah, nya setelah kejadian dirampas,nya motor tersebut istrinya sdr (J) menghubungi pengurus Ormas Jaringan Rakyat Cilegon (JARGON) sdr Pei selaku bendahara Dewa Pengurus Pusat (DPP) JARGON bahwa motor mio sool, nya di rampas matel di tahan dikantor Adira Fenace Cilegon.
Dengan adanya informasi laporan perampasan motor sdr (J) pada hari Kamis tanggal 4 april 2025 sdr Pei sebagai pengurus langsung konfirmasi kepada Ketua Umum DPP Jargon.
“Arahan bapak H Muhibudin SH. MH. MM dengan adanya perampasan motor yang dilakukan mata elang tersebut tampa adanya surat penarikan dari pengadilan ituh sudah tidak dibenarkan apa lagi di tinggal sdri (J) tidak diantarkan kembali dirumah, nya tidak memanusiakan”ujarnya
Tindakan dari Ormas Jaringan Rakyat Cilegon (JARGON) dengan adanya permasalahan hutang pi, hutang antara Masyarakat sebagai debitur lesing Adira Fenace wajib membereskan kewajiban pokoknya adapun permohonan ituh kembali kepada kebijaksanaan dari pihak perusahaan lesing, nya agar tidak ada yang dirugikan dari kedua belah pihaknya.Ormas Jargon mengedepankan kemanusiaan sosial dan kemaslahatan untuk Rakyat Cilegon.
Permasalahan tersebut dengan sdr (J) dan pihak Adira Fenace yang di wakili pak Saefullah sebagai Recovery officer sudah dilakukan pengajuan permohonan untuk dibereskan dari denda dan bunga setelah membayarkan sisa satu bulan angsuran pokoknya sampai menerima motor, nya kembali dan dokumen BPKB motor tersebut disaksikan oleh kepengurusan Ormas DPP Jargon Kota Cilegon (By.deni)