Paslon Radja AA kecewa dengan KPU dan Bawaslu karena Penolakan pencalonan.

Paslon Radja AA kecewa dengan KPU dan Bawaslu karena Penolakan pencalonan.

kompaspemburukeadilan.com. Banjarmasin, Paslon Radja AA mengajukan pengaduan pasca ditolaknya pencalonan menjadi walikota dan wakil walikota Banjarmasin jalur Independen yang berslogan Radja AA, penolakan tersebut membuat Paslon Anang Misran dan Habib Aspihani Assegaf melakukan gugatan dan melaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

 

“Klien kami sangat dirugikan di tolaknya pencalonannya sebagai bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Banjarmasin,” kata Ketua TIM Hukum Rafiansyah Sofyan, S.E., S.H. dalam wawancaranya di markas Paslon Radja AA Nih Mantap di Banjarmasin, Selasa, 18-06-2024.

 

Rafiansyah Sofyan menegaskan, pihaknya bakal menggugat dan melaporkan KPU dan Bawaslu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta.

 

“Insya Allah dalam beberapa waktu ke depan kita akan melaporkan ke DKPP di Jakarta, dan secepatnya menyusun gugatan PMH ke Pengadilan Negeri Banjarmasin,” terangnya.

 

Akibatnya, klien kami sangat dirugikan, paslon merasa dirugikan dari segi material dan immaterial. Dan para paslon juga akan mengadakan demo besar besaran.

 

“Yang pastinya demo akan dilakukan seribu massa akan kita turunkan untuk mendemo kantor Bawaslu banjarmasin.

 

Senandung nada, Bakal Calon Wakil Walikota Banjarmasin, Habib Aspihani Assegaf menyampaikan, pihaknya bakal melakukan upaya hukum terhadap Bawaslu pasca penolakannya atas laporan sengketa pemilu ini.

“Seharusnya tugas bawslu itu menerima laporan sengketa pemilu, terlepas di tolak atau diterima itu kan nanti di dalam persidangan memutuskan. Ini malah disaat kita mengadu malah di tolak oleh Bawaslu tanpa alasan yang jelas,” kata Aspihani menggebu-gebu saat di wawancara puluhan wartawan

 

Karenanya, lanjut Aspihani Ideris nama tenarnya dunia publik, Bawaslu tersebut jelas melanggar kode etik, karena pihaknya bakal melapor ke DKPP di Jakarta.

 

Menurut Pasal 1 ayat (24) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyebutkan, “Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang selanjutnya disingkat DKPP adalah lembaga yang bertugas menangani pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu”.

 

Selain melapor ke DKPP, tegas Aspihani Ideris, ia bersama TIM Hukum akan membuat gugatan Perbuatan Melawan Hukum ke Pengadilan Negeri Banjarmasin.

 

“Pelanggan kode etik dan Perbuatan melawan Hukum nya kami rasa sangat jelas. Unsurnya sudah terpenuhi, tinggal action aja lagi,” tutur Dosen Fakultas Hukum Uniska Banjarmasin ini.

 

Para paslon memohon untuk di do’akan semoga langkah selanjutnya berjalan dengan lancar dan sukses.

 

Tim media kpk  (Sugi,SH – Nswarin, SH)

18-06-2024

Alamat Redaksi

Jl. Andi Sammeng lorong pasar Kalola RW/RW : 002/002 Dusun Awotarae Desa, Kalola Kecamatan. Maningpajo Kabupaten Wajo.Provinsi Sulawesi Selatan Kode Pos: 90952

Kontak person
Redaksi@kompaspemburukeadilan.com
0852-5551-4777

Copyright © 2023 Kompaspemburukeadilan.com