Pekerjaan Konstruksi Normalisasi Sungai Nyikambang Keranggot, Tidak Memenuhi Kualifikasi Sertifikat Keterampilan Kerja (SKK )Yang Di Tenderkan DPUPR Kota Cilegon

Pekerjaan Konstruksi Normalisasi Sungai Nyikambang Keranggot, Tidak Memenuhi Kualifikasi Sertifikat Keterampilan Kerja (SKK )Yang Di Tenderkan DPUPR Kota Cilegon

Cilegon, Kompas Pemburu Keadilan.comPekerjaan Konstruksi Normalisasi Sungai nyi kambang yang di tenderkan oleh, Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang (DPUPR) Cilegon, tidak memenuhi kualifikasi Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) yang sedang di laksanakan CV. Cahaya Kreatif Abadi.

Adanya kejanggalan yang di utarakan oleh beberapa pengusaha menjelaskan kepada awak media bahwa,
Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) yang dipakai adalah Jenjang 2 dan 3; dengan posisi penugasan sebagai Pelaksana Lapangan
Kualufikasi (SKK) yang dikeluarkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dengan dasar hukum : -Undang-undang No. 11 Tahun 2020;
-PP No. 12 Tahun 2021; No. 5 Tahun 2021; dan Permen PUPR No. 8 Tahun 2022; bahwa Jenjang 1, 2 dan 3 Kualifikasinya adalah Operator. “Cukup ironis memang, bagaimana pekerjaan konstruksi akan sesuai spesifikasi teknis, sementara pelaksana lapangan kualifikasinya hanya seorang operator bukan Teknisi/Analis”, ditambah lagi hasil investigasi awak media memperhatikan di lapangan, Konsultan pengawas teknis yang merupakan kepanjangan tangan dari pengguna anggaran jarang di lokasi.

Sedangkan nilai HPS yang ditenderkan Rp 711.778.222,67 dari nilai Kontrak Rp603.162.062.26, yang sedang di laksanakan CV. Cahaya Kreatif Abadi dengan Nomor Kontrak 610/3364/SP/PPK/PSDAAMD/2024, waktu pelaksanaan 30(Tiga Puluh) Hari Kalender, Sumber dana APBD. Pemkot Kota Cilegon, Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang (PUPR) sebelum berita naik pihak terkait susah di hubungi melalui Whatsap dan telpon Whatsapp pengusaha dan pelaksana.ujarnya. By Deni

Baca Juga  IPI Kalsel Gunakan Alat Potong Hewan Qurban Ramah Lingkungan