
www.kompaspemburukeadilan.com
Mamuju, Sulawesi Barat – Pemerintah Kecamatan Tapalang dan Kecamatan Tapalang Barat menggelar pertemuan untuk membahas sengketa tapal batas antara Desa Tapalang dan Desa Orobatu, Rabu (15 April 2026), di Kantor Camat Tapalang.
Pertemuan ini dipimpin langsung oleh Camat Tapalang, Sawal S.Ag, dan dihadiri Camat Tapalang Barat, Jaharuddin, serta sejumlah tokoh masyarakat, tokoh agama dari kedua desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta Kepala Kesbangpol Kabupaten Mamuju, Usdi, bersama rombongan.
Pembahasan difokuskan pada penentuan batas wilayah antara Desa Tapalang (Kecamatan Tapalang) dan Desa Orobatu (Kecamatan Tapalang Barat) yang hingga kini masih menjadi perdebatan.
Dalam sambutannya, Kepala Kesbangpol Mamuju, Usdi, menekankan pentingnya peran masyarakat dalam menciptakan perubahan. Ia juga mengingatkan agar pemerintah terus memberikan pelayanan terbaik demi kenyamanan masyarakat, khususnya di kedua kecamatan tersebut.
Namun, setelah sekitar tiga jam diskusi, pertemuan belum menghasilkan kesepakatan. Perbedaan pandangan dari kedua belah pihak masih menjadi kendala utama dalam penentuan tapal batas.
Menanggapi hal tersebut, Camat Tapalang, Sawal S.Ag, selaku pimpinan rapat memutuskan bahwa pembahasan akan dilanjutkan pada pertemuan berikutnya hingga tercapai kesepakatan bersama.
Sementara itu, salah satu tokoh masyarakat yang ditemui menyampaikan bahwa jika tidak ada titik temu, maka sebaiknya kembali mengacu pada batas lama sesuai aturan dan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku.
Hal senada juga disampaikan oleh Camat Tapalang, bahwa untuk sementara, apabila belum ada kesepakatan, maka batas wilayah akan tetap mengacu pada ketentuan lama sesuai Perda Kabupaten Mamuju.
Permasalahan ini mencuat seiring rencana pembangunan rumah nelayan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan di wilayah yang berada di antara kedua desa tersebut, sehingga memperjelas pentingnya penetapan batas wilayah.
Di sisi lain, Camat Tapalang Barat, Jaharuddin, menegaskan bahwa pada prinsipnya tidak ada masalah besar dalam penetapan batas desa. Menurutnya, yang terpenting adalah keputusan yang diambil nantinya benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat serta tidak menghambat pelayanan publik di kedua wilayah.
Pertemuan lanjutan direncanakan akan kembali digelar dengan fasilitasi dari pihak terkait hingga ditemukan solusi terbaik bagi kedua desa.
Reporter: Ridwan – Wakaperwil Sulawesi Barat