
Kompaspemburukeadilan.com
Melawi, 17 Juni 2026 – Pemerintah Kabupaten Melawi memastikan bangunan yang menjadi objek pembongkaran di atas tanah Hak Pengelolaan Lahan HPL 18 adalah aset milik daerah. Status ini menegaskan tanggung jawab Pemkab Melawi untuk menjaga dan menertibkan penggunaannya.
Langkah pengamanan dilakukan dua arah. Secara fisik untuk mencegah kerusakan atau pemanfaatan tidak sesuai, dan secara administratif untuk memastikan dokumen aset lengkap dan akuntabel. “Aset ini milik masyarakat Melawi. Karena itu,
pengamanannya wajib, baik di lapangan maupun di administrasi. Kita harus cegah potensi kerugian daerah,” tegas Plorius, S.H., Kepala Bidang Aset BPKAD Kabupaten Melawi.
Pemkab Melawi berharap langkah ini menjadi awal tata kelola aset yang lebih tertib dan transparan. Dengan pengelolaan yang baik, aset daerah bisa benar-benar memberi manfaat dan berorientasi pada kepentingan umum.
Sumber :
*Narahubung:*
Bidang Aset BPKAD Kabupaten Melawi
–