
Sampit Kalteng
Kompaspemburukeadilann.com
Sidang Kasus Dugaan Pencurian Buah Sawit Asan Dan Sahrimin Hampir Memasuki Babak Akhir, Meski Dari Beberapa Kali Sidang Belum Ada Tanda Tanda Yang Serius Dan Fokus Untuk Meringankan Keduanya Dalam Setiap Keterangan Dari Para Oknum Yang Terlibat Dalam Pelaksanaan Beberapa Kali Persidangan Di Pengadilan Negeri Sampit Kalimantan Tengah Karena Masih Nampak Upaya Untuk Mengaburkan Jejak Ketiga Nama Dari Otak Perencanaan Dan Penjamin Hingga Terjadinya Penangkapan Terhadap Asan Dan Sahrimin Dari Orang Orang Yang Tidak Di Kenal Dan Mengaku Dari Polda Kalteng Yang Juga Sekaligus Selalu Pelapor, Aneh Bukan?
Adapun Ketiga Otak Perencanaan Dan Penjamin Berdasarkan Surat Dakwaan Kejaksaan Negeri Sampit Sehingga Asan Dan Sahrimin Di Penjara Adalah 1.M Isnaini Ketua Poktan Ramban Jaya 2,Jaelani Pasilitator Yang Mendominasi Kepemilikan Lahan Sawit Dan 3. Saini Alias O’Ok Yang Dinilai Ratusan Kelompok Tani Selaku Provokator Yang Gemar Membuat Masalah, Tapi Selalu Lari Dari Tanggung Jawab Ketika Sudah Memperoleh Keuntungan Atau Sudah Menciptakan Masalah Hukum Atas Ulah Mereka, Demikian Halnya Dengan Dadang Dan Aturyadi, Kelima Orang ini Tidak Boleh Dibebaskan Begitu Saja Kayak Orang Yang Kenal Hukum Sehingga Tak Pernah Tersentuh Dengan Hukum, Padahal Mereka Mereka inilah Yang Merencanakan Pencurian dan Pelaporan Ke polda Kalteng Sehingga Asan Dan Sahrimin Mendekam Dalam Penjara.
Sementara Kelima Orang ini Terkesan Ingin Di Tutup Tutupi Keberadaannya Dalam Kasus ini, Padahal Kelima Orang inilah Yang Pantas Masuk Penjara Tegas Yudhi Ananta Pramudya Seorang Akademisi Dan Aktivis Yang Mengikuti Kejanggalan Kasus ini Dari Awal.

Yudhi Juga Menegaskan Bahwa, Ratusan Kelompok Tani Tidak Lagi Bertanggung Jawab Atas Semua Tindakan Ke Lima Orang ini, Bahkan Ada Beberapa Orang Yang Mewakili Ratusan Anggota Kelompok Tani Menghubunginya Dan Menegaskan Jika Asan Dan Sahrimin Tidak di Bebaskan Dalam Vonis Pengadilan, Sementara M Isnaini, Jailani, Saini Alias O’OK, Dadang Serta Aturyadi Masih Bebas Berkeliaran , Maka Mereka Akan Turun Ke pengadilan Negeri Sampit Dan Ke Kejaksaan Negeri Sampit Untuk Meminta Pertanggung Jawaban Atas Semua Drama Yang Di Mainkan Di Pengadilan Sehingga Ke Lima Otak Perencanaan Pencurian ini Bisa Lolos.
Dan Yang Paling Tidak Rasional Menurut Yudhi, Adanya Laporan Bahwa, Perimintaan Penundaan Persidangan Karena Suatu. Alasan Yang Kuat Harus Bayar 8 Juta Kepada Hakim Pengadilan Dan Jaksa Penuntut Umum Di Sampit, Jika Hal ini Benar Berarti Semua Pihak Harus Merasa Terpanggil Untuk Pengusutan Tuntas Masalah ini Karena Hal ini Menurutnya Sama Dengan Melecehkan institusi Pengadilan Dan Kejaksaan , Jika Pun Ada Jurnalis Media KPK Yang Terlibat Pungli Dan Meminta Minta Sumbangan Kepada Ratusan Anggota Kelompok Tani Mengatas Namakan Asan Dan Sahrimin , Tapi Hanya Di Gunakan Untuk Kepentingan Pribadi,Dirinya Tidak Segan Segan Untuk Memecat Jurnalis Tersebut Dengan Tidak Hormat Karena Telah Berani Mengatas Namakan Pengadikan Dan Kejaksaan Untuk Melakukan Pungutan Liar.
Sementara Menurut Pengacara Asan Dan Sahrimin Bambang Nugroho SH. Tetap Pada Statemen Sebelumnya Yang Berdasarkan Fakta Dan Kronologi Kejadian Dari Awal Penangkapan Hingga Berbagai Keterangan Dan BuktiBahwa Asan Dan Sahrimin Bukanlah Pencuri Sebagaimana Yang Di Tuduhkan, Tapi Keduanya Hanya Orang Yang Mengambil Upah Dalam Pekerjaannya Tegas Bambang .
(TIM REDAKSI)