Permendikbud No 75 Tahun 2016 Melarang Komite Sekolah Memungut Biaya Dari Peserta Didik..

Permendikbud No 75 Tahun 2016 Melarang Komite Sekolah Memungut Biaya Dari Peserta Didik..

Kompaspemburukeadilan..com

Kalimantan Tengah, Sebenarnya aturan yang melarang pungutan di komite sekolah negeri sudah jelas di Permendikbud No.75 Tahun 2016, yang menyatakan bahwa komite sekolah dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya. Komite hanya boleh menerima sumbangan sukarela, bantuan dana dari pihak ketiga, atau sumber lain yang sah sesuai ketentuan, bukan pungutan yang bersifat wajib dan mengikat.
Rincian aturan pelarangan pungutan
Permendikbud No. 75 Tahun 2016: Secara tegas melarang komite sekolah untuk melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya.

Pungutan vs. Sumbangan: Pungutan bersifat wajib dan mengikat, sedangkan sumbangan bersifat sukarela. Komite hanya boleh menggalang dana dalam bentuk sumbangan, bukan pungutan.

LARANGAN LAIN
Pungutan tidak boleh dikaitkan dengan persyaratan penerimaan siswa baru, penilaian akademik, atau kelulusan.
Pungutan tidak boleh digunakan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah.
Sanksi: Pungutan yang melanggar ketentuan dapat dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli) dan dapat dikenakan sanksi hukum pidana, sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku.

Tapi sepertinya Permendikbud No 75 tahun 2016 ini sama sekali keberadaannya secara eksplisit dianggap tiada,berapa tidak, begitu banyaknya sekolah tetap melakukan pungutan kepada peserta didik lewat orang tua/wali murid dengan meminjam istilah “SUMBANGAN” tapi jumlahnya mencekik leher, bahkan ada sekolah negeri yang juga meminjam istilah “SUMBANGAN” tapi menetapkan jumlah yang harus di bayarkan peserta didik per setiap bulannya,padahal mereka lupa atau pura pura lupa bahwa,yang namanya “SUMBANGAN” adalah sukarela dan tidak mengikat dan ini adalah pelanggaran aturan yang di lakukan oleh pihak sekolah dan komite sekolah secara massif dan terstruktur dan banyak melibatkan para pemain lama di sekolah yang telah terbiasa berada di Sona nyaman karena merasa di payungi dari atas dan sudah mengakar kebawah yang pada akhirnya orang tua para peserta didiklah yang babak belur di mana mereka di giring dalam satu sistim atau rapat yang di rekayasa hingga mereka terjebak dan tak dapat menolak tergelintir suara persetujuan dan dukungan atas “SUMBANGAN yang di maksud.

Masalah inilah kemudian yang di konfirmasi terhadap Kepala SMP Negeri 1 Sampit Suyoso SPd,.MM dengan adanya keluhan dari beberapa orang tua siswa yang merasa heran dengan tidak cukupnya dana BOS didalam pembiayaan kegiatan sekolah hingga harus meminta sumbangan kepada peserta didik..tapi Suyoso yang di dampingi ketua komite Elviana Sakom kepada media ini mengatakan bahwa, Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) SMPN 1 Sampit sudah di susun sesuai dengan platform perencanaan anggaran yang di tetapkan Kemendikbud , ada program yang bisa di alokasikan oleh RKAS dan ada pula program yang tidak bisa di alokasikan oleh RKAS, dan menurut Suyoso contoh yang bisa di alokasikan denga RKAS adalah Dua Puluh Persen Honor Guru dan Pegawai yang masuk Dapodik, dan karena banyaknya guru honor yang di butuhkan hingga pihak sekolah meminta bantuan komite sekolah untuk pembayaran hono terhadap 18 orang guru honor.Yang membantu mengajar 932 peserta didik.dan yang membantu memberi sumbangan hanya sekitar 600 orang tua karena banyak juga yang tidak mampu dan itu tidak bisa di paksakan, namanya juga sumbangan pungkas sosok yang sudah beberapa kali jadi kepala sekolah di sekolah yang berbeda ini.. masih menurutnya bahwa, komite sangat berperan, khususnya dalam membantu 38 program pembinaan Talenta dan 20 Riset ,termasuk siswa siswa yang berprestasi yang jumlahnya 38 yang akan ke tingkat nasional dan semua itu di biayai oleh komite karena dalam RKAS tidak boleh ada program keluar negeri, intinya yang tak terkaper di RKAS seperti lomba siswa dan yang lainnya itu semua di biayai oleh komite ungkap Suyoso (TIM)

Alamat Redaksi

Jl. Andi Sammeng lorong pasar Kalola RW/RW : 002/002 Dusun Awotarae Desa, Kalola Kecamatan. Maningpajo Kabupaten Wajo.Provinsi Sulawesi Selatan Kode Pos: 90952

Kontak person
Redaksi@kompaspemburukeadilan.com
0852-5551-4777

Copyright © 2023 Kompaspemburukeadilan.com