
Kompaspemburukeadilan.com
Pocoleok, Nusa Tenggara Timur — Di tengah gegap gempita perayaan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, masyarakat Pocoleok justru memilih momentum bersejarah ini untuk menyuarakan pernyataan sikap kritis mereka. Bagi warga, kemerdekaan bukan sekadar pesta seremonial, melainkan ruang untuk menegaskan hak hidup, kedaulatan tanah, dan keadilan ekologis yang selama ini terancam.
Dalam pernyataan sikap yang dibacakan di hadapan ratusan warga, tokoh adat Pocoleok menegaskan bahwa perjuangan kemerdekaan sejati masih belum usai. Mereka menolak segala bentuk eksploitasi yang mengancam tanah ulayat dan lingkungan hidup, termasuk rencana proyek energi panas bumi (geotermal) yang dinilai tidak berpihak pada masyarakat setempat.
Sehubungan dengan rencana Kegiatan Perluasan Pengembangan Panas Bumi Ulumbu di Wilayah Pocoleok, kami warga Masyarakat Adat 10 Gendang Pocoleok yang berada di sekitar lokasi Wellpad D, E, F, H, I, menegaskan kembali sikap kami sebagai berikut:
Bahwa kami warga Masyarakat Adat 10 Gendang Pocoleok yang berada di sekitar lokasi Wellpad D, E, F, H, I, tetap berdiri tegak pada keputusan kami, MENOLAK menyerahkan “Ruang Hidup” kami yakni kesatuan yang utuh kampung halaman, yang kami sebut lampek lima, antara lain: mbaru bate kaeng, uma bate duat, wae bate teku, natas bate labar dan compang bate takung.
Kami, komunitas masyarakat adat Pocoleok-Flores-NTT, sebagai pemilik lahan yang sah atas tanah dan ruang hidup Pocoleok, menyatakan penolakan terhadap proyek geothermal atau tambang panas bumi di atas tanah ulayat kami.
“Kami tidak anti pembangunan. Tapi kami menolak pembangunan yang melukai tanah, merampas ruang hidup, dan menyingkirkan martabat manusia,” tegas salah seorang tokoh masyarakat.
Pernyataan sikap tersebut menyuarakan 4 poin tuntutan. 
1. Meminta mencabut keputusan Menteri ESDM tentang penetapan Flores sebagai pulau geotermal
2. Meminta mencabut SK Bupati Manggarai tentang penetapan lokasi wilayah kerja panas bumi di pocoleok,yang di keluarkan pada tangal 01 Desember 2022
3. Hentikan seluruh aktivitas apapun terkait geotermal oleh PT PLN IUP Nusantara di pocoleok
4. Hentikan upaya sertifikasi atas tana Ulayat di pocoleok oleh pihak ATR/BPN
Warga Pocoleok juga mengibarkan bendera setengah tiang sebagai simbol “kemerdekaan yang tertunda.” Aksi itu menjadi tanda duka atas penderitaan rakyat yang masih bergelut dengan ancaman penggusuran dan kerusakan alam.
Di saat sebagian besar rakyat Indonesia merayakan HUT ke-80 RI dengan suka cita, masyarakat Pocoleok mengingatkan bahwa kemerdekaan tidak boleh berhenti di panggung seremonial. Mereka menegaskan: “Merdeka bukan sekadar kata, tapi keberanian untuk melawan ketidakadilan.”