
Cirebon Jawa Barat
kompaspemburukeadilan.com
Ibnu Riyanto Pimpinan PT RSP
yang didampingi pengacaranya sangat marah hingga memilih jalur hukum ke Polresta Cirebon Jawa Barat atas dugaan pungli yang dilakukan oknum pejabat Desa Klayan Kecamatan Gunungjati Kabupaten Cirebon propinsi Jawa Barat
Berdasarkan audit internal perusahaan, kerugian akibat pungutan tanpa dasar hukum tersebut mencapai Rp818 juta. Bahkan Rp 616 juta diantaranya, merupakan pungli yang menggunakan beragam istilah pungutan kata pimpinan PT Raja Sukses Propetindo (PT RSP) Ibnu Riyanto
Pungutan dana tersebut dengan dalih untuk biaya keamanan, biaya koordinasi, ritase desa, biaya koordinasi alat masuk, hingga biaya koordinasi per unit. Dana tersebut bertujuan untuk perbaikan dan pengerasan jalan masuk ke proyek perumahan Trusmiland Klayan kecamatan Gunungjati Cirebon nyatanya dana sebesar itu digunakan perbaikan dan pengerasan jalan di tahun 2023 sudah rusak parah kembali sejal awak musim penghujan di tahun 2025 sampai sekarang 2026 Ini, sehingga mengganggu arus lalulintas penduduk
setempat,apalagi kerusakan paling parah adalah lokasi pasar Vila Intan Klayan , dan diduga pula akibat dana perbaikan jalan tersebut tidak sesuai dengan anggaran yang di terima dari pihak perusahaan pengembang perumahan Trusmiland Klayan Cirebon ke pihak pemerintah Desa Klayan.
kemungkinan dana tersebut sebagian dialih kembangkan ke perbaikan dan pengerasan jalan di tempat lain yang masih wilayah Desa Klayan, yang semestinya dana tersebut khusus untuk perbaikan dan pengerasan jalan dari jalan raya Gunungjati ke proyek pengembangan perumahan Trusmiland saja.
Bahkan baru-baru ini kembali terjadi tindakan yang tidak semestinya yang sebelum sudah terjadi ,Yaitu, penutupan portal secara sepihak akses ke proyek Trusmiland Klayan.
Perbuatan tersebut diduga melanggar hukum karena pelaku penutupan portal sebenarnya tidak memiliki kewenangan.
“Ini sangat berbahaya kepada pihak pengembang proyek perumahan untuk investasi di Cirebon, karena yang berwenang melakukan penutupan itu seharusnya oleh Pemerintah ,” Satpol PP atau Pengadilan Negeri, ” tegas Ibnu, Kamis 11 Juni 2026. Irsyad AM/MURI)
U
Sumber:
#Ibnu Riyanto
#polresciko #pungli #pungutanliar