
kompaspemburukeadilan.com – Jakarta, 26 Mei 2025 Innalillahi, MK sudah memutuskan bahwa sengketa hasil PSU Banjarbaru tidak memenuhi syarat formil, untuk dilanjutkan ke sidang pembuktian.
Pada prinsipnya semua bukti Pemohon dikesampingkan MK.
1. Video Ghimoyo, yang jelas-jelas mengakui menyiram 75 ribu pemilih, dianggap tidak meyakinkan sebagai bukti politik uang.
2. whatsapp grup kecamatan Cempaka yang nyata-nyata merekam koord RT memenangkan paslon 1 juga dinilai tidak meyakinkan.
3. surat resmi gubernur yang ditandatangani Kapolda Pangdam, Kajati, Ketua DPRD, Kesbangpol, pun tidak dianggap intervensi.
4. laporan ke bareskrim bagi pemohon visi nusantara, dianggap bukan intimidasi.
5. berbagai intimidasi hingga kriminalisasi kepada pemohon LPRI dan pentersangkaan Bunda Syarifah Hayana, tidak juga dianggap intimidasi.
Jelas ini putusan yang mengecewakan dan jauh dari harapan agar MK menegaskan dan menegakkan keadilan pemilu yang jujur dan adil.
Meskipun, tidak punya pilihan, selain menerima dan menghormati putusan MK yang final and binding, secara akademik dan pribadi, saya tetap berpandangan MK gagal menjalankan fungsinya untuk menjaga kehormatan pemilukada walikota Banjarbaru.
Kepada semua Tim HANYAR, terima kasih atas kerja kerasnya, kita telah berjuang secara terhormat dan bermartabat.
Kepada masyarakat Banjarbaru, kami memohon maaf atas hasil yang masih menegaskan kemenangan duitokrasi, daulat uang, ketimbang demokrasi, daulat rakyat.
Apakah ada politik uang dan politik curang di Banjarbaru, saya tetap meyakini itu ada, namun gagal dilihat oleh MK dengan mata keadilan dunianya.
Biar peradilan akhirat yang nanti menjawabnya.
Haram Manyarah,
Denny Indrayana
Tim kpk Surya Dayak/ Candra. AS
Editor: Sugi Kimung